Pengamat Khawatirkan Empat Pasal Ini dalam RUU KUHP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
Pengamat Khawatirkan Empat Pasal Ini dalam RUU KUHP

Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahptutih.com - Pembahasan RUU KUHP kini mulai menghangat pasca adanya rencana beberapa pasal baru. Setidaknya, ada empat pasal yang sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP.

Yakni, pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Empat pasal ini bernafas pada satu hal, ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina presiden, wakil presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Pengamat politik, Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Rabu (9/6).

Baca Juga

Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan

Menurut Ray, Pasal 218 RKUHP berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan karena tidak ada penjelasan yang kuat dari maksud kehormatan, harkat, dan martabat Presiden/Wakil Presiden. Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Pasal 218 juga berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353.

"Lembaga negara dalam pasal ini, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga kepresidenan dan wakil presiden,” kata Ray.

Ia mengatakan, tak jelas pula beda antara penghinaan dalam pasal 353 ini dengan penyerangan atas harkat martabat presiden/wakil presiden dalam pasal 218 di atas. "Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas,” tambahnya.

Presiden Jokowi. (Foto: Antara/Biro Pers Setpres)

Kemudian yang membingungkan, kata Ray, pasal 353 ini tidak hanya berhubungan dengan lembaga kepresidenan, tapi juga lembaga negara secara umum.

Jika merujuk terhadap pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang memuat frasa “memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar.

Maka dapat disebut lembaga negara itu adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, dan Kepresidenan. "Betapa luasnya makna lembaga negara itu,” lanjut Ray.

Baca Juga

Tak Hadirnya Firli Cs Dinilai Bentuk Arogansi dan Penghinaan Terhadap Ketatanegaraan

Ia menilai empat pasal di atas harus ditolak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Membuat kategori warga negara dengan lembaga negara yang berbeda derajat, harkat dan martabatnya tidak sesuai dengan sila ke 4 pancasila.

“Selain itu, dua pasal dimaksud juga tumpang tindih, membuat cakupan yang terlalu luas, serta defenisi yang kabur,” tutup Ray. (Knu)

#KUHP #RUU KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan