Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Kepolisian Komentari Kebijakan KPK 'Tangkap, Tahan dan Umumkan Tersangka'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Pakar Kepolisian Komentari Kebijakan KPK 'Tangkap, Tahan dan Umumkan Tersangka'

Pengamat kepolisian Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat kepolisian Neta S Pane angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah metode penyidikannya menjadi tangkap, tahan dan umumkan tersangka.

Neta menilai, pengubahan metode penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK era Firli Bahuri konsisten memberi kepastian hukum kepada terduga pelaku korupsi. Dengan cara inilah penyidik bisa tak melakukan penzaliman serta penyanderaan atas nama hukum terhadap seseorang dalam kasus korupsi.

"Bagaimana pun aksi penyanderaan hukum terhadap pihak yang sudah dicap sebagai tersangka koruptor tapi tak kunjung ditahan dan kasusnya tak masuk pengadilan harus dihindari," jelas Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Kapolri Beberkan Sejumlah Polwan yang Bakal Jabat Kepala Kepolisian

Ia berujar, dalam periode sebelumnya, seseorang rentan ditangkap sebelum statusnya sebagai tersangka. "Hal ini bisa memicu kezaliman jika ia belum tentu bersalah. Padahal namanya sudah muncul di media karena ia hanya ikut tertangkap," terang Neta.

Presidium Indonesia Police Watch ini menambahkan, dalam memberantas korupsi di negeri ini, penegak hukum harus senantiasa selalu memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang sudah dijadikan tersangka.

"Firli sudah saatnya memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan keras dan tegas," jelas Neta.

Neta berujar, ada beberapa target jangka pendek yang harus segera diselesaikan Firli. Pertama, segera menangkap terduga koruptor yang melarikan diri dan sudah menjadi DPO dan segera kenakan pasal pasal hukuman mati, seperti Nurhadi dan Harun Masiku.

Firli mesti segera menindak lanjuti kasus kasus korupsi peninggalan KPK era sebelumnya dimana sejumlah pihak sudah diperiksa atau dijadikan tersangka.

"Dengan segera menuntaskan ketiga hal itu era satu tahun pertama Firli akan semakin terlihat membawa warna baru KPK dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Neta
Presidium IPW, Neta S Pane

Menurut Neta, upaya itu harus dipertegas dengan memberikan upaya hukuman mati terhadap koruptor yang terlalu lama buron. Pasal-pasal hukuman mati, kata Neta, bisa diberikan kepada para terduga koruptor yang melarikan diri, seperti Nurhadi dan Harun Masiku.

"Maupun tersangka korupsi dalam kasus penggelapan bansos covid 19 dan lainnya," tutup dia.

Seperti diketahui, ?? strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lepas dari jerat hukum.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.

Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga

Mabes Polri Bantah Promosi Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT Salahi Aturan

Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli. (Knu)

#Neta S Pane #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Bagikan