Pengamat Curigai Langkah DPR Diam-Diam Revisi UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Pengamat Curigai Langkah DPR Diam-Diam Revisi UU KPK

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komaruddin. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komaruddin mencurigasi usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR RI periode 2014-2019 ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kalau DPR RI menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran," kata Ujang Komaruddin dilansir dari Antara, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

Jika Mau, Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK

Menurut Ujang Komaruddin, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Selama ini, kata dia, KPK banyak diendus dugaan korupsi yang dilakukan elite melalui penyadapan.

Rapat paripurna DPR. (Antaranews)
Rapat paripurna DPR. (Antaranews)

"Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK akan menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi," katanya.

Bahkan di khawatirkan, kata dia, oknum elite yang menjadi sasaran akan dilakukan penyadapan oleh KPK, bisa menjadi bocor, sehingga kasus dugaan korupsi itu menjadi gagal dibuktikan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

Sebelumya, KPK tidak memiliki SP3. Terduga kasus korupsi yang ditangkap KPK akan menjadi tersangka setelah memiliki dua alat bukti kuat. "Setelah menjadi tersangka, semuanya diteruskan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Tidak ada yang dibatalkan," katanya.

Baca Juga:

Abraham Samad Nilai Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis

Ujang menegaskan, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi "extra ordinary" akan menjadi lemah. "Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya," katanya.

Doktor ilmu politik alumni Universitas Indonesia ini menegaskan, korupsi di Indonesia saat ini masih meraja lela dan masih menjadi musuh bangsa Indonesia. "KPK harus kuat untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Kalau kewenangan KPK dipreteli, maka pemberantasan korupsi semakin memprihatinkan," katanya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/9), menyetujui usulan revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. (*)

Baca Juga:

Perbaiki Kinerja, Pos Indonesia Disarankan Cari Masukan

#Revisi UU KPK #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Bagikan