MerahPutih.com - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyebut bahwa Gubernur Anies Baswedan terlambat melakukan penerapan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang mengaspal di Jalan DKI Jakarta pada 2020 mendatang.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 diatur bahwa kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap bulan secara rutin. Tujuannya untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak menambah polusi udara Jakarta
"Jika saat ini Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai 2020 itu terlambat," ujar Tigor di Jakarta, Jumat (5/7).
BACA JUGA: Anies: Kendaraan di Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Parkir Mahal
Menurut Tigor, penyumbang buruknya udara Jakarta berasal dari buangan emisi gas kendaraan bermotor. Apalagi diperparah dengan kemacetan yang terjadi di ruas Jalan Ibu Kota.
"Tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut," tutur Tigor.
Tigor menuturkan, memberbaiki kualitas udara Jakarta dapat dilakukan dengan kembali menghijaukan. Contohnya melakukan penanaman pohon yang mampu menyerap udara kotor polusi.
BACA JUGA: Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Gandeng Ratusan Bengkel di Jakarta
"Jadi jika ingin mengurangi polusi udara atau meningkatkan kualitas baik udara. Selain Perdanya ditegakkan, mengurai kemacetan juga harus dilakukan," tutupnya. (Asp)