Pengamanan KTT ASEAN Ke-43, Mabes Polri Pecah Satgas Operasi Tribrata Jaya


Logo KTT ASEAN Summit 2023 di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)
MerahPutih.com - Polri menggelar Operasi Tribrata Jaya 2023 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 yang digelar di Jakarta, 5-7 September 2023.
Dalam pengamanan ini, Polri membagi beberapa satgas salah satunya Satgas Preventif.
Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023 Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif bertugas melakukan pengamanan dalam rangka pencegahan terhadap ancaman dan gangguan keamanan baik sebelum, sesaat maupun setelah kegiatan KTT ASEAN.
Baca Juga:
Lalu Lintas Padat, Bandara Soetta Lakukan Skema Limited Operation selama KTT ASEAN
Satgas Preventif terdiri dari beberapa subsatgas. Salah satunya Subsatgas Pengamanan Bandara.
"Subsatgas ini mempunyai tugas mengamankan kedatangan delegasi atau tamu negara ke Indonesia,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).
Lalu ada juga Subsatgas Pengamanan Akomodasi atau Hotel.
Satgas ini mengamankan akomodasi atau hotel para delegasi dan tamu negara menginap.
Satgas ini berkoordinasi dengan Paspampres yang berjaga di wilayah ring 1.
“Ketiga ada Subsatgas Pengamanan Objek, ada di beberapa tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara, termasuk di JCC,” katanya.
Kemudian, ada Subsatgas Sterilisasi yang melakukan pengamanan barang-barang yang dibawa delegasi dan tamu negara.
Subsatgas ini melakukan sterilisasi dan memastikan tempat-tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara steril, dengan menggunakan alat-alat yang ada, termasuk dengan K9 atau anjing pelacak.
“Jadi Subsatgas ini bekerja sama dengan Paspampres karena ada di ring 1,” katanya.
Selanjutnya, ada Subsatgas Kawasan yang terdiri dari polres-polres tempat penyelenggaraan KTT ASEAN dan venue yang akan dihadiri para delegasi dan tamu negara.
Subsatgas ini bertugas mengantisipasi ancaman dan gangguan kamtibmas termasuk kegiatan unjuk rasa atau masyarakat lainnya. Ada juga Subsatgas Pengamanan Wilayah.
Baca Juga:
6 KRI, 2 Heli Serang dan Sea Rider Dikerahkan Jaga KTT ASEAN
Selain di DKI Jakarta, ada dua wilayah lainnya dalam subsatgas ini yaitu Polda Banten dan Polda Jawa Barat.
“Semua subsatgas yang tergabung dalam Satgas Preventif ini melakukan secara terpadu melakukan pencegahan mulai dari mengatur, menjaga, melakukan pengawalan termasuk patroli-patroli baik patroli jalan kaki, pakai kendaraan dan patroli gabungan tiga pilar,” katanya.
Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif ini terdiri dari 3.784 personel gabungan baik dari Mabes Polri, polda maupun polres-polres.
Semua personel yang ditugaskan mengamankan para delegasi maupun tamu negara mulai dari kedatangan hingga kepulangan nanti.
Satgas Preventif ini juga, kata Ramadhan, akan berkoordinasi dengan stakeholders lainnya seperti Paspampres, TNI, Pemda dan kementerian/instansi lainnya.
Ramadhan juga tak lupa meminta peran serta masyarakat guna mendukung pelaksanaan KTT ASEAN agar berjalan aman dan nyaman.
"Masyarakat diharapkan ikut berperan serta menjaga situasi selama KTT ASEAN ini, sehingga memberikan kesan negara ini betul aman, damai, dan nyaman,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Airlangga Ungkap Komitmen Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan di KTT ASEAN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
