Pengamanan KTT ASEAN Ke-43, Mabes Polri Pecah Satgas Operasi Tribrata Jaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 September 2023
Pengamanan KTT ASEAN Ke-43, Mabes Polri Pecah Satgas Operasi Tribrata Jaya

Logo KTT ASEAN Summit 2023 di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (27/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polri menggelar Operasi Tribrata Jaya 2023 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 yang digelar di Jakarta, 5-7 September 2023.

Dalam pengamanan ini, Polri membagi beberapa satgas salah satunya Satgas Preventif.

Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023 Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif bertugas melakukan pengamanan dalam rangka pencegahan terhadap ancaman dan gangguan keamanan baik sebelum, sesaat maupun setelah kegiatan KTT ASEAN.

Baca Juga:

Lalu Lintas Padat, Bandara Soetta Lakukan Skema Limited Operation selama KTT ASEAN

Satgas Preventif terdiri dari beberapa subsatgas. Salah satunya Subsatgas Pengamanan Bandara.

"Subsatgas ini mempunyai tugas mengamankan kedatangan delegasi atau tamu negara ke Indonesia,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).

Lalu ada juga Subsatgas Pengamanan Akomodasi atau Hotel.

Satgas ini mengamankan akomodasi atau hotel para delegasi dan tamu negara menginap.

Satgas ini berkoordinasi dengan Paspampres yang berjaga di wilayah ring 1.

“Ketiga ada Subsatgas Pengamanan Objek, ada di beberapa tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara, termasuk di JCC,” katanya.

Kemudian, ada Subsatgas Sterilisasi yang melakukan pengamanan barang-barang yang dibawa delegasi dan tamu negara.

Subsatgas ini melakukan sterilisasi dan memastikan tempat-tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara steril, dengan menggunakan alat-alat yang ada, termasuk dengan K9 atau anjing pelacak.

“Jadi Subsatgas ini bekerja sama dengan Paspampres karena ada di ring 1,” katanya.

Selanjutnya, ada Subsatgas Kawasan yang terdiri dari polres-polres tempat penyelenggaraan KTT ASEAN dan venue yang akan dihadiri para delegasi dan tamu negara.

Subsatgas ini bertugas mengantisipasi ancaman dan gangguan kamtibmas termasuk kegiatan unjuk rasa atau masyarakat lainnya. Ada juga Subsatgas Pengamanan Wilayah.

Baca Juga:

6 KRI, 2 Heli Serang dan Sea Rider Dikerahkan Jaga KTT ASEAN

Selain di DKI Jakarta, ada dua wilayah lainnya dalam subsatgas ini yaitu Polda Banten dan Polda Jawa Barat.

“Semua subsatgas yang tergabung dalam Satgas Preventif ini melakukan secara terpadu melakukan pencegahan mulai dari mengatur, menjaga, melakukan pengawalan termasuk patroli-patroli baik patroli jalan kaki, pakai kendaraan dan patroli gabungan tiga pilar,” katanya.

Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif ini terdiri dari 3.784 personel gabungan baik dari Mabes Polri, polda maupun polres-polres.

Semua personel yang ditugaskan mengamankan para delegasi maupun tamu negara mulai dari kedatangan hingga kepulangan nanti.

Satgas Preventif ini juga, kata Ramadhan, akan berkoordinasi dengan stakeholders lainnya seperti Paspampres, TNI, Pemda dan kementerian/instansi lainnya.

Ramadhan juga tak lupa meminta peran serta masyarakat guna mendukung pelaksanaan KTT ASEAN agar berjalan aman dan nyaman.

"Masyarakat diharapkan ikut berperan serta menjaga situasi selama KTT ASEAN ini, sehingga memberikan kesan negara ini betul aman, damai, dan nyaman,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga Ungkap Komitmen Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan di KTT ASEAN

#KTT ASEAN #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan