MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Dia menilai, tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/3).
Soedeson mengaku khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.
"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.
Baca juga:
KPK Kabulkan Tahanan Rumah Gus Yaqut 2 Hari Sebelum Lebaran, MAKI Khawatir Picu Efek Domino
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.
Apalagi, kata Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa.
Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.
"Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," ucap Soedeson.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap.
"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegasnya. (Knu)