Pengakuan Tersangka Pelecahan Seksual di Bandara Soetta saat Rapid Test
Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Oknum petugas medis yang melakukan dugaan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan berinisial EFY terhadap calon penumpang saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta mengaku baru sekali melakukan aksinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengemukakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eko mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang saat melakukan rapid test.
“Tersangka ngaku baru pertama kali,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (28/9).
Baca Juga
PT Kimia Farma Pecat Karyawannya Setelah Dugaan Pelecehan di Bandara Soetta
Alex menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalaminya tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melaporkan ke polisi.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta,” ujarnya.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan bahwa benar tersangka telah melakukan pelecehan ke korban LNI.
"Hasil rekaman CCTV menggambarkan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan," kata Alex.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
“Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Baca Juga
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara