Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 Juni 2024
Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi mengakui keterangan SYL di persidangan itu juga telah disampaikan dalam pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP (berita acara pemeriksaan) kita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Ade, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan. Dia menambahkan kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinyatakan belum lengkap.

Baca juga:

Itikad Baik, Dua Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK

Sekedar informasi, SYL menyebut ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6) lalu.

SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Uang tersebut diberikan saat KPK yang pernah dipimpin Firli tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Knu)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan