Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro


Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara terkait pernyataan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi mengakui keterangan SYL di persidangan itu juga telah disampaikan dalam pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP (berita acara pemeriksaan) kita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Ade, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan. Dia menambahkan kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinyatakan belum lengkap.
Baca juga:
Itikad Baik, Dua Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK
Sekedar informasi, SYL menyebut ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6) lalu.
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Uang tersebut diberikan saat KPK yang pernah dipimpin Firli tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
