Pengakuan Influencer Pemilik Daycare di Depok Pasca Ditangkap kasus Penganiayaan Anak

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 01 Agustus 2024
Pengakuan Influencer Pemilik Daycare di Depok Pasca Ditangkap kasus Penganiayaan Anak

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana/ dok Media PMJ

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak (Daycare) di Cimanggis, Depok berinisial MI.

MI ditangkap karena diduga terlibat kekerasan terhadap anak yang rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

“Pelaku ditangkap di rumahnya Rabu (31/8) malam," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:

Kronologi Kasus Kekerasan terhadap Balita di Daycare Cimanggis Depok

"Kami sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," ujar Arya Perdana.

MI yang juga influencer ini mengaku bahwa orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya. “Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," jelas Arya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

"Kami akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " jelas Arya.

Baca juga:

Kak Seto Imbau Orangtua Lebih Selektif dalam Memilih Daycare

Kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Depok, dan polisi pun terus mendalami beberapa video rekaman kamera pengawas yang diserahkan oleh orang tua korban. Termasuk motif MI nekat melakukan aksi kekerasan.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah MK yang menjadi korban selalu menangis ketika melihat MI.

Hasil rekaman CCTV memperlihatkan peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024. Dari alur waktu, kejadian traumatis yang menimpa MK dialaminya setelah dia dua pekan dititipkan di daycare milik MI.

Orang tua korban baru mengantongi bukti kekerasan yang dialami anaknya pada Rabu 24 Juli 2024. Dengan berbekal alat bukti dan hasil screening medis, orang tua korban langsung melaporkan pemilik daycare ke polisi. (knu)

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan