Pengacara: Pelapor Jonru "Sentimen terhadap Aktivis Muslim"


Jonru Ginting. (Facebook/Jonru)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro menegaskan bahwa gugatan praperadilan adalah untuk menguji prosedur penetapan sebagai tersangka, penangkapan, sekaligus penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Juju menilai, ada kejanggalan dari proses-proses dari mulai laporan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan dari proses dilaporkannya.
"Seperti dipaksakan ya, kemudian laporan kan dilakukan oleh orang itu-itu juga, orang yang tanda kutip sentimen terhadap aktivis muslim," ujar Juju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
"Yang selalu juga menjadi perhatian, penyidik segera memproses dan tidak lebih dari 15 jam ditetapkan sebagai tersangka dan dini hari langsung ditahan," sambung Juju.
Juju mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupin saksi ahli. Total, enam orang sudah disiapkan terdiri dari ahli pidana, ITE, agama, dan juga saksi fakta.
"Juga dokumen sudah kami siapkan," singkat Juju.
Juju yakin, gugatan praperadilan yang diajukannya akan diterima hakim. "Kami harus yakin bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Jonru Ginting tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Dan muatan politisnya besar," tutup Juju. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait sidang praperadilan Jonru Ginting dalam artikel: Sidang Praperadilan Jonru Ditunda Pekan Depan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
