Pengacara Hasto Tagih Janji Dewas KPK setelah Beberkan Dugaan Pelanggaran Penyidik

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Pengacara Hasto Tagih Janji Dewas KPK setelah Beberkan Dugaan Pelanggaran Penyidik

Pengacara Hasto Tagih Janji Dewas KPK setelah Beberkan Dugaan Pelanggaran Penyidik.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan penyidik KPK.
?
Hal itu diungkapkan Johannes setelah menjalani klarifikasi tertutup di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (29/4). Johannes menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasatgas Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti beserta timnya sejak Juni 2024.
?
Namun, ia mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa laporan yang telah mereka ajukan setahun lalu tersebut ternyata tidak tercatat sampai kepada pimpinan Dewas KPK saat ini. "Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Hal yang menjadi poin pertama ialah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada Juni tahun lalu. Mereka enggak dapat. Namun, salah satu stafnya tadi dibuka di utak-atik komputernya, sudah ada pengaduan itu," ujar Johannes.
?
Ia menambahkan, "Jadi dari Dewas yang lama (menerima laporannya). Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya, sudahlah."

Baca juga:

Pengacara Hasto Minta Dewas Ingatkan KPK Jangan Langgar Hukum


?
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan kelima anggota Dewas KPK, yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati, Johannes memaparkan secara rinci berbagai dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah dilakukan penyidik KPK dalam menangani kasus yang melibatkan Hasto dan stafnya, Kusnadi.
?
Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi dugaan penggeledahan ilegal, intimidasi, penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap Kusnadi, serta kejanggalan dalam penetapan status tersangka dan penahanan Hasto.
?
Meski menyambut baik kesediaan Dewas KPK untuk mendengarkan aduan mereka saat ini, Johannes tidak menyembunyikan kekecewaannya atas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan respons. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari Dewas KPK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
?
"Kami berharap laporan kami ini, pengaduan kami ini, segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan dipanggil lagi untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Nah, setelah itu, mereka akan putuskan dalam waktu dekat," kata Johannes.
?
Lebih lanjut, Johannes menyampaikan pesan kepada pimpinan KPK agar lembaga tersebut dijaga dengan baik dan dihormati bangsa dan negara. Ia menyayangkan adanya praktik-praktik penyidikan yang dinilai tidak profesional dan melanggar hukum.
?
"Kami dalam rangka menjaga lembaga KPK ini supaya tetap dihormati, dihargai bangsa dan negara ini oleh rakyat Indonesia. Maka jangan dong ada perilaku-perilaku yang cara-cara yang preman, cara-cara yang tidak profesional, ya ugal-ugalan. Ada berdiri pekerja di tempat KPK. Ini kalau begini caranya, lama-lama rusak ini, KPK ini," tegas Johannes.(Pon)

Baca juga:

KPK Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Menyontek, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Nasional


?

#KPK #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan