Pengacara Buni Yani Kecewa Ahok Batal Dihadirkan, Sebut Jaksa Tak Berupaya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Agustus 2017
Pengacara Buni Yani Kecewa Ahok Batal Dihadirkan, Sebut Jaksa Tak Berupaya

Tersangka Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum pada sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung (Antara Foto/Agus Bebeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan Buni Yani gagal menghadirkan Ahok sebagai saksi. Ketidakhadiran Ahok membuat pengacara Buni Yani kecewa.

Tim pengacara Buni Yani, mengaku keberatan dengan tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya.

"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8).

Irfan menduga jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.

"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Kita Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata Irfan Iskandar.

Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fata lainnya bisa," ujar Aldwin Rahadian yang juga suami anggota DPD RI, Fahira Idris.

Sementara itu, salah satu jaksa Andi M. Taufik beralasan, ketidakhadiran Ahok selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.

Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT. Sebelumnya Ahok juga akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani.(*)

Sumber: ANTARA

#Buni Yani #UU ITE #JPU #Pengacara #Kasus Ahok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Khawatir Sama Otaknya, Hotman Paris Angkat Tangan Mundur Bela Eks Jampidsus
Hotman Paris resmi mundur sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Ia juga dilaporkan dua organisasi pers atas dugaan penghinaan wartawan.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Khawatir Sama Otaknya, Hotman Paris Angkat Tangan Mundur Bela Eks Jampidsus
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Kasus pencurian kable PJU di Cilincing ini viral di media sosial setelah lampu jalan mati total.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Dengan adanya pasal baru ini, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan