Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 September 2022
Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 9,6 triliun sebagai menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, pasca-kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima BSU sebelumnya tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (6/9), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima termasuk merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai upah maksimum di daerah masing-masing.

Calon penerima BSU berasal dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengecualian diberikan kepada PNS, TNI dan Polri serta individu yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga:

KSP Sebut BSU Wujud Kepedulian Negara Terhadap Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Ida mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.

Kemenaker sendiri telah menerima penyaluran data tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, yang penyalurannya diusahakan dilakukan pekan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pemadanan data.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Perang Rusia dan Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Beri BSU Rp 1 Juta

#Subsidi #Kemenaker #Ida Fauziah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Bagikan