Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 September 2022
Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 9,6 triliun sebagai menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, pasca-kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima BSU sebelumnya tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (6/9), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima termasuk merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai upah maksimum di daerah masing-masing.

Calon penerima BSU berasal dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengecualian diberikan kepada PNS, TNI dan Polri serta individu yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga:

KSP Sebut BSU Wujud Kepedulian Negara Terhadap Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Ida mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.

Kemenaker sendiri telah menerima penyaluran data tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, yang penyalurannya diusahakan dilakukan pekan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pemadanan data.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Perang Rusia dan Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Beri BSU Rp 1 Juta

#Subsidi #Kemenaker #Ida Fauziah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Intelijen TNI dan Polri Dikerahkan Pantau Pupuk Bersubsidi
Pada akhir 2025, PT Pupuk Indonesia terpaksa mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Intelijen TNI dan Polri Dikerahkan Pantau Pupuk Bersubsidi
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Bagikan