Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 September 2022
Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 9,6 triliun sebagai menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, pasca-kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima BSU sebelumnya tetap berpotensi mendapatkan penyaluran pada 2022 asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (6/9), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur syarat dan kriteria penerima BSU dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima termasuk merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai upah maksimum di daerah masing-masing.

Calon penerima BSU berasal dari seluruh wilayah Indonesia dengan pengecualian diberikan kepada PNS, TNI dan Polri serta individu yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga:

KSP Sebut BSU Wujud Kepedulian Negara Terhadap Kesejahteraan Buruh dan Pekerja

Ida mengatakan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji.

Kemenaker sendiri telah menerima penyaluran data tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, yang penyalurannya diusahakan dilakukan pekan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pemadanan data.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Perang Rusia dan Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Beri BSU Rp 1 Juta

#Subsidi #Kemenaker #Ida Fauziah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Masyarakat pada kelompok desil 8, 9, dan 10 masih banyak yang menerima subsidi akan dikurangi secara signifikan dan mengalihkannya ke desil 1 hingga 4.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Berita Foto
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Suasana penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jum'at (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan