Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tambahan bagi masyarakat, sekaligus bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan mengupayakan agar subsidi itu mulai disalurkan September 2022.
Baca Juga:
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," katanya dikutip dari Antara, Rabu (31/8).
Ia menjelaskan bahwa beberapa langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk persiapan penyaluran subsidi gaji itu seperti penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
Dilakukan juga koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya dengan BKN, TNI dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kemenaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran subsidi.
Baca Juga:
Tahun Depan Bantuan Kartu Lansia Jakarta Dikurangi hingga Setengahnya
"Pada hakikatnya Kemenaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," katanya.
BSU 2022 adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dengan Presiden Joko Widodo menginstruksikan bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran Rp 9,6 triliun akan diperuntukkan bagi BSU 2022. Para calon penerima itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang.
BSU 2022 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global, demikian Ida Fauziyah. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10
Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia