Perang Rusia dan Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Beri BSU Rp 1 Juta


Menaker Ida Fauziyah ketika meninjau vaksinasi pekerja yang dilangsungkan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com- Kelompok pekerja bakal kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Dimana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers, Kamis (7/4).
Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida yang juga Politikus PKB ini.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida menjelaskan, perlu cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat itu bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelas Ida.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta Pada 2021,
BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
