Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mendapat kiriti dari Pengamat transportasi, Edison Siahaan. Pemberlakuan kembali ganjil genap pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta dinilai tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
Ia meyakini, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.
"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," kata Edison kepada Merahputih.com, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Edison menyebut, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum lainnya.
Ia juga menilai bahwa tidak ada korelasinya antara pemberlakuan ganjil genap dengan upaya mencegah penularan COVID-19. Karena, tujuan awal diberlakukannya ganjil genap adalah untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria, karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

"Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penularan virus COVID-19," jelas Edison yang juga Ketua Indonesia Traffic Watch ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).
Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Minta Pemprov Kembali Terapkan Ganjil Genap
Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus. Ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan.
Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas. Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.
Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
