Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19
Polisi menilangan pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat. (ANTARA-HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)
Merahputih.com - Kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta mendapat kiriti dari Pengamat transportasi, Edison Siahaan. Pemberlakuan kembali ganjil genap pada masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta dinilai tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
Ia meyakini, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.
"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," kata Edison kepada Merahputih.com, Kamis (12/8).
Baca Juga:
Edison menyebut, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum lainnya.
Ia juga menilai bahwa tidak ada korelasinya antara pemberlakuan ganjil genap dengan upaya mencegah penularan COVID-19. Karena, tujuan awal diberlakukannya ganjil genap adalah untuk mengurangi kepadatan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Itu pun dilakukan dengan berdasarkan kriteria, karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Sementara permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penularan virus COVID-19," jelas Edison yang juga Ketua Indonesia Traffic Watch ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8).
Ganjil genap yang pertama kali diterapkan pada tahun 2021 ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Minta Pemprov Kembali Terapkan Ganjil Genap
Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus. Ganjil genap kali ini masih merupakan periode percobaan.
Jika dianggap berhasil menekan pergerakan masyarakat, ada peluang diperpanjang dan wilayahnya diperluas. Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.
Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta