Ganjil Genap Dipertimbangkan untuk Diaktifkan Kembali

Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekomendasikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap yang diprioritaskan di ruas jalan yang tingkat kemacetan arus lalu lintasnya sangat padat,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, Rabu (2/6).
Baca Juga:
Pilkada di Masa Pandemi, Publik Merasa Was-Was
Rekomendasi lainnya adalah soal kesiapan armada bus Transjakarta. Termasuk angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal. Kemudian, tindakan hukum administratif harus dioptimalkan bagi pelanggaran batas maksimal kapasitas penumpang angkutan umum dengan mengacu pada Pasal 11 Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
“Perlunya pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan pusat kegiatan lainnya, sehingga tidak menimbulkan bangkitan dan tarikan (aktivitas) yang bersamaan,” ungkapnya.

Permasalahan yang terjadi terkait penerapan ganjil genap diantaranya, peningkatan intesitas pengguna kendaraan bermotor. Lalu peningkatan volume lalu lintas harian saat tidak diberlakukan ganjil genap sebesar 115% dari pada saat diberlakukan ganjil genap.
Baca Juga:
"Jumlah kapasitas angkutan umum dibatasi 50 persen dimasa pandemi, dan masih ditemukan pelanggaran batas kapasitas penumpang angkutan umum,” katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
