Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Juli 2022
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

RSUP Surakarta. Foto: rsupsurakarta.co.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menunjuk lima rumah sakit yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022.

Kelima rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga

DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas

Namun demikian, untuk RSUP Surakarta, Jawa Tengah, sejauh ini belum memulai pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes.

Dirut Utama RSUP Surakarta, dr Jamilatun mengatakan, RSUP Surakarta telah didatangi perwakilan Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan DPR RI Komisi IX pada akhir Juni lalu. Hal ini berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

"Kita sudah didatangi lembaga tersebut untuk mengecek kesiapan 12 kriteria kelas rawat inap standar aturan Kemenkes," ujar Jamilatun pada MerahPutih.com, Jumat (8/7).

Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)
Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)

Ia mengatakan 12 kriteria kelas rawat inap standar di antaranya adalah pencahayaan ruangan kamar inap, satu kamar dua bed, ventilasi udara, nakes per tempat tidur dan lainnya. Menurutnya, rencannya awal kalau sudah dinyatakan siap dilakukan uji coba, tetapi sampai saat ini RSUP Surakarta belum memberlakukan layanan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Untuk kapan dimulainya kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkes. Jadi sekarang masih berproses di Jakarta," ucap dia.

Baca Juga

Muhadjir: Jangan Bayangkan Tidak Punya Kartu BPJS Pelayanan Ditolak

Ia mengemukakan untuk sosialisasi pada masyarakat terkait layanan kelas standar BPJS Kesehatan juga dilakukan setelah surat resmi dari Kemenkes turun. Dia menyebut dari segi pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan tidak ada yang berbeda dengan layanan BPJS Kesehatan lama.

"Karena RSUP Surakarta baru dibangunan, untuk fasilitasnya sudah mengikuti regulasi kriteria KRIS-JKN. Kita dibilang paling siap karena bangunan rumah sakit sejak berdiri kami sudah terseting seperti itu," papar dia.

Ia menambahkan pihaknya hanya perlu menambah pencahayaan ruangan kamar inap saja. Untuk hal lainya sudah terpenuhi semua.

Humas RSUP Surakarta, Windhy Jayanti menambahkan, untuk saat ini rawat inap BPJS di RSUP Surakarta masih memberlakukan aturan lama dengan menerapkan kelas layanan. Namun demikian, untuk fasilitas rumah sakit sudah siap memberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Kebanyakan layanan JKN di RSUP Surakarta adalah pasien paru. Untuk layanan spesialis meliputi anak, bedah, urologi, neurologi, penyakit dalam, dan obgyn. Spesialis jantung juga ada, tapi masih berproses kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Seorang pasien RSUP Surakarta, Mardian (38) mendukung adanya layanan kelas standar BPJS Kesehatan. Dengan aturan itu, tidak ada lagi perbedaan fisik layanan.

"Selama ini kita dibedakan layanan fisik kelas BPJS Kesehatan setiap masuk rumah sakit. Dengan layanan kelas standar BPJS Kesehatan ini semua pasien statusnya sama," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jika Sudah Endemi, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Bagikan