Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Juli 2022
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

RSUP Surakarta. Foto: rsupsurakarta.co.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menunjuk lima rumah sakit yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022.

Kelima rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga

DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas

Namun demikian, untuk RSUP Surakarta, Jawa Tengah, sejauh ini belum memulai pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes.

Dirut Utama RSUP Surakarta, dr Jamilatun mengatakan, RSUP Surakarta telah didatangi perwakilan Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan DPR RI Komisi IX pada akhir Juni lalu. Hal ini berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

"Kita sudah didatangi lembaga tersebut untuk mengecek kesiapan 12 kriteria kelas rawat inap standar aturan Kemenkes," ujar Jamilatun pada MerahPutih.com, Jumat (8/7).

Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)
Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)

Ia mengatakan 12 kriteria kelas rawat inap standar di antaranya adalah pencahayaan ruangan kamar inap, satu kamar dua bed, ventilasi udara, nakes per tempat tidur dan lainnya. Menurutnya, rencannya awal kalau sudah dinyatakan siap dilakukan uji coba, tetapi sampai saat ini RSUP Surakarta belum memberlakukan layanan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Untuk kapan dimulainya kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkes. Jadi sekarang masih berproses di Jakarta," ucap dia.

Baca Juga

Muhadjir: Jangan Bayangkan Tidak Punya Kartu BPJS Pelayanan Ditolak

Ia mengemukakan untuk sosialisasi pada masyarakat terkait layanan kelas standar BPJS Kesehatan juga dilakukan setelah surat resmi dari Kemenkes turun. Dia menyebut dari segi pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan tidak ada yang berbeda dengan layanan BPJS Kesehatan lama.

"Karena RSUP Surakarta baru dibangunan, untuk fasilitasnya sudah mengikuti regulasi kriteria KRIS-JKN. Kita dibilang paling siap karena bangunan rumah sakit sejak berdiri kami sudah terseting seperti itu," papar dia.

Ia menambahkan pihaknya hanya perlu menambah pencahayaan ruangan kamar inap saja. Untuk hal lainya sudah terpenuhi semua.

Humas RSUP Surakarta, Windhy Jayanti menambahkan, untuk saat ini rawat inap BPJS di RSUP Surakarta masih memberlakukan aturan lama dengan menerapkan kelas layanan. Namun demikian, untuk fasilitas rumah sakit sudah siap memberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Kebanyakan layanan JKN di RSUP Surakarta adalah pasien paru. Untuk layanan spesialis meliputi anak, bedah, urologi, neurologi, penyakit dalam, dan obgyn. Spesialis jantung juga ada, tapi masih berproses kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Seorang pasien RSUP Surakarta, Mardian (38) mendukung adanya layanan kelas standar BPJS Kesehatan. Dengan aturan itu, tidak ada lagi perbedaan fisik layanan.

"Selama ini kita dibedakan layanan fisik kelas BPJS Kesehatan setiap masuk rumah sakit. Dengan layanan kelas standar BPJS Kesehatan ini semua pasien statusnya sama," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jika Sudah Endemi, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Bagikan