Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes


RSUP Surakarta. Foto: rsupsurakarta.co.id
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menunjuk lima rumah sakit yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022.
Kelima rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca Juga
DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas
Namun demikian, untuk RSUP Surakarta, Jawa Tengah, sejauh ini belum memulai pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes.
Dirut Utama RSUP Surakarta, dr Jamilatun mengatakan, RSUP Surakarta telah didatangi perwakilan Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan DPR RI Komisi IX pada akhir Juni lalu. Hal ini berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).
"Kita sudah didatangi lembaga tersebut untuk mengecek kesiapan 12 kriteria kelas rawat inap standar aturan Kemenkes," ujar Jamilatun pada MerahPutih.com, Jumat (8/7).

Ia mengatakan 12 kriteria kelas rawat inap standar di antaranya adalah pencahayaan ruangan kamar inap, satu kamar dua bed, ventilasi udara, nakes per tempat tidur dan lainnya. Menurutnya, rencannya awal kalau sudah dinyatakan siap dilakukan uji coba, tetapi sampai saat ini RSUP Surakarta belum memberlakukan layanan kelas standar BPJS Kesehatan.
"Untuk kapan dimulainya kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkes. Jadi sekarang masih berproses di Jakarta," ucap dia.
Baca Juga
Muhadjir: Jangan Bayangkan Tidak Punya Kartu BPJS Pelayanan Ditolak
Ia mengemukakan untuk sosialisasi pada masyarakat terkait layanan kelas standar BPJS Kesehatan juga dilakukan setelah surat resmi dari Kemenkes turun. Dia menyebut dari segi pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan tidak ada yang berbeda dengan layanan BPJS Kesehatan lama.
"Karena RSUP Surakarta baru dibangunan, untuk fasilitasnya sudah mengikuti regulasi kriteria KRIS-JKN. Kita dibilang paling siap karena bangunan rumah sakit sejak berdiri kami sudah terseting seperti itu," papar dia.
Ia menambahkan pihaknya hanya perlu menambah pencahayaan ruangan kamar inap saja. Untuk hal lainya sudah terpenuhi semua.
Humas RSUP Surakarta, Windhy Jayanti menambahkan, untuk saat ini rawat inap BPJS di RSUP Surakarta masih memberlakukan aturan lama dengan menerapkan kelas layanan. Namun demikian, untuk fasilitas rumah sakit sudah siap memberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan.
"Kebanyakan layanan JKN di RSUP Surakarta adalah pasien paru. Untuk layanan spesialis meliputi anak, bedah, urologi, neurologi, penyakit dalam, dan obgyn. Spesialis jantung juga ada, tapi masih berproses kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Seorang pasien RSUP Surakarta, Mardian (38) mendukung adanya layanan kelas standar BPJS Kesehatan. Dengan aturan itu, tidak ada lagi perbedaan fisik layanan.
"Selama ini kita dibedakan layanan fisik kelas BPJS Kesehatan setiap masuk rumah sakit. Dengan layanan kelas standar BPJS Kesehatan ini semua pasien statusnya sama," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Jika Sudah Endemi, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta

Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
