Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 Juli 2022
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan di RSUP Surakarta Tunggu SK dari Kemenkes

RSUP Surakarta. Foto: rsupsurakarta.co.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan menunjuk lima rumah sakit yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022.

Kelima rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga

DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas

Namun demikian, untuk RSUP Surakarta, Jawa Tengah, sejauh ini belum memulai pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes.

Dirut Utama RSUP Surakarta, dr Jamilatun mengatakan, RSUP Surakarta telah didatangi perwakilan Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan DPR RI Komisi IX pada akhir Juni lalu. Hal ini berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

"Kita sudah didatangi lembaga tersebut untuk mengecek kesiapan 12 kriteria kelas rawat inap standar aturan Kemenkes," ujar Jamilatun pada MerahPutih.com, Jumat (8/7).

Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)
Salah satu fasilitas ruang rawat inap RSUP Surakarta yang sudah berstandar KRIS-JKN, Jumat (8/7). (MP/Ismail)

Ia mengatakan 12 kriteria kelas rawat inap standar di antaranya adalah pencahayaan ruangan kamar inap, satu kamar dua bed, ventilasi udara, nakes per tempat tidur dan lainnya. Menurutnya, rencannya awal kalau sudah dinyatakan siap dilakukan uji coba, tetapi sampai saat ini RSUP Surakarta belum memberlakukan layanan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Untuk kapan dimulainya kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkes. Jadi sekarang masih berproses di Jakarta," ucap dia.

Baca Juga

Muhadjir: Jangan Bayangkan Tidak Punya Kartu BPJS Pelayanan Ditolak

Ia mengemukakan untuk sosialisasi pada masyarakat terkait layanan kelas standar BPJS Kesehatan juga dilakukan setelah surat resmi dari Kemenkes turun. Dia menyebut dari segi pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan tidak ada yang berbeda dengan layanan BPJS Kesehatan lama.

"Karena RSUP Surakarta baru dibangunan, untuk fasilitasnya sudah mengikuti regulasi kriteria KRIS-JKN. Kita dibilang paling siap karena bangunan rumah sakit sejak berdiri kami sudah terseting seperti itu," papar dia.

Ia menambahkan pihaknya hanya perlu menambah pencahayaan ruangan kamar inap saja. Untuk hal lainya sudah terpenuhi semua.

Humas RSUP Surakarta, Windhy Jayanti menambahkan, untuk saat ini rawat inap BPJS di RSUP Surakarta masih memberlakukan aturan lama dengan menerapkan kelas layanan. Namun demikian, untuk fasilitas rumah sakit sudah siap memberlakukan kelas standar BPJS Kesehatan.

"Kebanyakan layanan JKN di RSUP Surakarta adalah pasien paru. Untuk layanan spesialis meliputi anak, bedah, urologi, neurologi, penyakit dalam, dan obgyn. Spesialis jantung juga ada, tapi masih berproses kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Seorang pasien RSUP Surakarta, Mardian (38) mendukung adanya layanan kelas standar BPJS Kesehatan. Dengan aturan itu, tidak ada lagi perbedaan fisik layanan.

"Selama ini kita dibedakan layanan fisik kelas BPJS Kesehatan setiap masuk rumah sakit. Dengan layanan kelas standar BPJS Kesehatan ini semua pasien statusnya sama," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jika Sudah Endemi, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Komisi IX DPR menyoroti wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. Hal itu dinilai cukup membebani rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Bagikan