Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan


Ilustrasi minuman manis. (Pexels.com/RDNE Stock project)
MerahPutih.com - Dunia industri diklaim sudah siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada keluhan dari pelaku industri dalam negeri terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
"Kalau mengeluhkan sih tidak, tapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu ada kekhawatiran," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika ditemui di Jakarta, Selasa (20/8).
Pihaknya memastikan akan terus mendampingi pelaku industri yang masih khawatir dalam penerapan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang memengaruhi produk makanan dan minuman (mamin) yang dijual.
Baca juga:
Ia menegaskan, kekhawatiran itu terkait dengan penyesuaian bahan makanan (ingridients), susunan produk, dan komposisi produk.
"Ini kan dikhawatirkan bahwa nanti pada saat diberlakukan, nanti masih perlu penyesuaian karena itu terkait dengan ingredients, susunan produknya, susunan komposisi produknya, karena perubahan-perubahan ini kan perlu penyesuaian untuk selera," katanya.
Putu menjelaskan terkait penerapan cukai untuk makanan olahan dan minuman berpemanis, masih perlu peraturan turunan untuk menjelaskan secara teknis pengenaan pajak tersebut.
Dirinya mengatakan, nantinya pengaturan terkait implementasi batasan konsumsi GGL dan penerapan cukai akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Baca juga:
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
"Di PP-nya menyampaikan bahwa itu nanti dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk menentukan batas-batas yang digunakan untuk berpemanis, garam, gula, dan lain-lain. Setelah ditentukan nanti baru secara bersama-sama dikoordinasikan, secara bersama-sama ditentukan, disepakati, setelah itu baru dijabarkan. Bisa berbentuk cukai atau SNI," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa

Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
