Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Agustus 2024
Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan

Ilustrasi minuman manis. (Pexels.com/RDNE Stock project)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dunia industri diklaim sudah siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada keluhan dari pelaku industri dalam negeri terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

"Kalau mengeluhkan sih tidak, tapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu ada kekhawatiran," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika ditemui di Jakarta, Selasa (20/8).

Pihaknya memastikan akan terus mendampingi pelaku industri yang masih khawatir dalam penerapan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang memengaruhi produk makanan dan minuman (mamin) yang dijual.

Baca juga:

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Kendalikan Konsumsi


Ia menegaskan, kekhawatiran itu terkait dengan penyesuaian bahan makanan (ingridients), susunan produk, dan komposisi produk.


"Ini kan dikhawatirkan bahwa nanti pada saat diberlakukan, nanti masih perlu penyesuaian karena itu terkait dengan ingredients, susunan produknya, susunan komposisi produknya, karena perubahan-perubahan ini kan perlu penyesuaian untuk selera," katanya.

Putu menjelaskan terkait penerapan cukai untuk makanan olahan dan minuman berpemanis, masih perlu peraturan turunan untuk menjelaskan secara teknis pengenaan pajak tersebut.

Dirinya mengatakan, nantinya pengaturan terkait implementasi batasan konsumsi GGL dan penerapan cukai akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca juga:

Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura

"Di PP-nya menyampaikan bahwa itu nanti dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk menentukan batas-batas yang digunakan untuk berpemanis, garam, gula, dan lain-lain. Setelah ditentukan nanti baru secara bersama-sama dikoordinasikan, secara bersama-sama ditentukan, disepakati, setelah itu baru dijabarkan. Bisa berbentuk cukai atau SNI," katanya. (*)

#Bea Cukai #Undang-Undang Cukai #Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Kemenkes dorong masyarakat lakukan tes HIV tanpa takut stigma negatif. Deteksi dini penting untuk menekan penularan dan memastikan pengobatan segera dengan terapi ARV.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Indonesia
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Pemeriksaan sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2026, karies gigi atau gigi berlubang menjadi keluhan terbanyak, disusul anemia pada remaja putri dan hipertensi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Temukan 40,8% Anak Punya Gigi Berlubang
Indonesia
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Kemenkes juga tidak hanya membantu pembangunan infrastruktur seperti gedung, tetapi fasilitas Kesehatan juga perlu untuk dibantu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Lifestyle
Ramalan Shio 7 Juli 2026: Ada yang Diprediksi Terancam Keuangannya
Ramalan shio besok, 7 Juli, mengulas prediksi karier, asmara, dan keuangan untuk 12 shio. Simak lima shio yang diprediksi perlu lebih waspada dalam mengelola keuangan
ImanK - Senin, 06 Juli 2026
Ramalan Shio 7 Juli 2026: Ada yang Diprediksi Terancam Keuangannya
Indonesia
Makin Banyak Warga Jakarta Cek Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mental Jadi Penting
Selama ini, kesehatan mental masih belum ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam sistem membangun kesehatan daera
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Makin Banyak Warga Jakarta Cek Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mental Jadi Penting
Fun
ASICS Get The Glow Ajak Aktif Bergerak untuk Pikiran Lebih Positif dan Bersinar Alami
Riset ASICS menunjukkan bahwa hanya dengan 15 menit 9 detik aktivitas fisik, suasana hati dapat mulai meningkat secara signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
ASICS Get The Glow Ajak Aktif Bergerak untuk Pikiran Lebih Positif dan Bersinar Alami
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Bagikan