Pencoblosan Pilkada Karanganyar dan Pemalang Direkomendasikan Diulang


Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat rekomendasi dua pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digelar di wilayah Jawa Tengah.
Paling tidak, sesuai rekomendasi Bawaslu ada dua diantaranya di Karanganyar dan Pemalang.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang diakibatkan adanya pelanggaran prosedur tata cara pencoblosan.
Ia mencontohkan, pelanggaran prosedur pencoblosan di Pemalang akibat temuan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Baca juga:
RIDO Yakin Menang Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran
Namun, Handi belum menjelaskan kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Ia menegaskan, tingkat partisipasi pilkada di Jawa Tengah berdasarkan perhitungan sementara, lanjut dia, mencapai 73,2 persen
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sekitar 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data KPU pada hari Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Berdasarkan hari Jumat, 29 November 2024. Data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
