Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model


Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan iuran Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken pada akhir Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.
"Lalu terkait apakah di 2027, ya tidak bisa pastikan," katanya di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga:
Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
Ia menegaskan, realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual).
"Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi," katanya.
Saat ini, BP Tapera tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
"Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola," katanya.
Baca juga:
Tapera Potong Gaji Mencekik Pekerja Mandiri, DPR Minta Pembatalan
Selain itu, rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.
Ia menegaskan, pemotongan juga dilakukan setelah Ombudsman, multistakeholder memahami betul atas penarikan iuran.
"Tata kelola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024

[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
![[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN](https://img.merahputih.com/media/d6/68/9b/d6689b9b9e456be8f9587c553fa509b4_182x135.png)
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
![[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat

BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN

BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen

Penarikan Iuran Dilakukan Setelah BP Tapera Selesaikan Tata Kelola dan Bisnis Model

Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri
