Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar 27 Agustus 2025
Ilustrasi (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar pada Agustus 2025.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Hal itu diucapkan Zulfikar saat membacakan butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Baca juga:
Aksi Saling Panah Warnai Pilkada Puncak Jaya, Bawaslu Masih Mendalami Termasuk soal PSU
Dalam rapat tersebut, KPU sempat mengusulkan dua opsi jadwal untuk PSU, yakni 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah diskusi, akhirnya disepakati bahwa PSU akan digelar pada Agustus 2025.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Baca juga:
Surat Suara Tercoblos Duluan, Tim Hukum RIDO Desak Gelar PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024. Dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024 adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai konsekuensinya, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih dilantik. Zulfikar berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menunjuk penjabat kepala daerah yang kompeten untuk menjalankan tugas pemerintahan selama hampir satu tahun ke depan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN