Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov Lampung Klaim Tidak Mengintimidasi Pegiat Medsos

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 April 2023
Pemprov Lampung Klaim Tidak Mengintimidasi Pegiat Medsos

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat memberikan klarifikasi. Bandarlampung, Senin (17/4/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim tidak ada tindakan intimidasi terhadap pegiat media sosial (medsos) Tiktok Bima Yudho Saputro yang memberikan kritik atas kerusakan infrastruktur di daerahnya.

"Bila ada masukan atas kinerja tentu diterima, dan menjadi bahan perbaikan. Begitupun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin.

Baca Juga:

Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan

Ia mengklaim untuk pemberitaan mengenai kedatangan bupati dan beberapa pihak ke rumah keluarga pegiat sosial media itu merupakan bentuk sapaan.

"Kemarin saat Wakil Bupati Lampung Timur meneruskan sambungan telepon ke keluarga konteksnya menyapa, tidak ada intimidasi," katanya.

Dia melanjutkan kegiatan silahturahmi perangkat pemerintah kepada keluarga merupakan hal yang wajar, dan hanya tindakan memastikan bahwa pegiat media sosial itu merupakan warga Lampung.

"Aspirasi masyarakat perlu kita terima, tidak ada konteks macam-macam. Dan Pelaporan ke pihak berwajib tidak berkaitan dengan pemerintah provinsi," tambahnya.

Baca Juga:

6,6 Juta Pemudik Bakal Menyeberang ke Lampung dan Bali dari Jawa

Tanggapan atas kontroversi yang melibatkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pegiat media sosial Bima Yudho Saputro mengenai kritik atas kerusakan sejumlah jalan, sistem pendidikan, dan sejumlah hal lain di Lampung dikatakan oleh gubernur secara langsung.

"Ya persoalan itu hanya asumsi, saya tidak mau berkomentar lebih lanjut. Bila ada yang ingin memberikan aspirasi silahkan, namun harus disertai bukti," kata Arinal.

Sebelumnya diketahui di media sosial ramai beredar mengenai sejumlah konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung.

Yang menyuarakan aspirasinya melalui kritik atas sejumlah persoalan di daerahnya, salah satunya mengenai infrastruktur yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat. (*)

Baca Juga:

Menag Yaqut Buka Suara soal Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung

#Bandar Lampung #Medsos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Anggota Polisi Dilarang Bikin Konten Live Medsos saat Bertugas, Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi
Kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota Polisi Dilarang Bikin Konten Live Medsos saat Bertugas, Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi
Indonesia
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Indonesia
Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menekankan keberhasilan kebijakan aturan batasan usia medsos bergantung pada implementasi di lapangan
Wisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026
Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!
Indonesia
RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X
Pujian Presiden Emmanuel Macron disampaikan melalui akun medsos X resminya, sambil mengutip unggahan berita Breaking News kantor berita AFP News, Jumat (6/2)
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X
Indonesia
Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua
Pemerintah bersama platform digital kini tengah membentuk sistem pengawasan bersama untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua
Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Bagikan