PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos
Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
Merahputih.com - Pemerintah sedang menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Langkah ini diambil karena berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” kata ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Rabu (7/5).
Baca juga:
IU Isyaratkan Comeback dengan Musik Baru, Kasi Pancingan lewat Unggahan Medsos
SKB lintas kementerian ini bertujuan untuk memastikan implementasi perlindungan anak di ruang digital berjalan lebih terkoordinasi dan efektif. Meutya menekankan bahwa kolaborasi antar kementerian penting untuk mempercepat dan menyelaraskan tindakan di lapangan.
Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Kerja sama lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag, diharapkan dapat menghasilkan regulasi turunan yang komprehensif.
Baca juga:
Selain regulasi, Meutya menyoroti masalah ketergantungan anak pada media sosial. Ia mengusulkan pembatasan usia penggunaan media sosial serta peningkatan aktivitas fisik dan sosial melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler sebagai solusi.
“Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa