PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
Merahputih.com - Pemerintah sedang menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Langkah ini diambil karena berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” kata ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Rabu (7/5).
Baca juga:
IU Isyaratkan Comeback dengan Musik Baru, Kasi Pancingan lewat Unggahan Medsos
SKB lintas kementerian ini bertujuan untuk memastikan implementasi perlindungan anak di ruang digital berjalan lebih terkoordinasi dan efektif. Meutya menekankan bahwa kolaborasi antar kementerian penting untuk mempercepat dan menyelaraskan tindakan di lapangan.
Menurutnya, perlindungan anak di ranah digital harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Kerja sama lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag, diharapkan dapat menghasilkan regulasi turunan yang komprehensif.
Baca juga:
Selain regulasi, Meutya menyoroti masalah ketergantungan anak pada media sosial. Ia mengusulkan pembatasan usia penggunaan media sosial serta peningkatan aktivitas fisik dan sosial melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler sebagai solusi.
“Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung

SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!

Australia Masukkan YouTube ke Larangan Media Sosial untuk Anak-Anak di Bawah 16 Tahun

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

Mengenal PoliceTube, Platform Milik Polri yang Mirip dengan YouTube dan TikTok

16 Miliar Data Bocor, Pengguna Apple hingga Google Diminta Ganti Password
