Menag Yaqut Buka Suara soal Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Februari 2023
Menag Yaqut Buka Suara soal Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, sampai terjadi proses penghentian peribadahan.

Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Padahal, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

Baca Juga

Wamenag Ingatkan ASN Tidak Jadi Pemantik Intoleransi

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat. Hal ini agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Yaqut menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca Juga

KPK Dorong Kemenag dan BPKH Efisienkan Pengelolaan Dana Haji

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” jelas Yaqut.

Pemerintah Daerah, lanjut Menag, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya.

Sekedar informasi, sebuah video di sosial media yang menunjukkan seorang ketua RT melarang dan membubarkan ibadah jemaat yang tengah ibadah di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video amatir yang direkam ponsel jemaat gereja terlihat ada sekitar lima warga mendatangi lokasi rumah ibadah. Salah seorang yang merupakan ketua RT setempat memasuki pekarangan bangunan dengan melompat pagar. (Knu)

Baca Juga

Menag Harap HPN 2023 Momentum Pers Indonesia Menjadi Lebih Tangguh

#Menteri Agama #Menag Gus Yaqut
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Agama RI Ajak Umat Kristiani Rawat Keluarga dan Bumi di Momen Natal 2025
Menag Nasaruddin Umar mengajak umat Kristiani memaknai Natal 2025 sebagai panggilan merawat keluarga, memperkuat iman, solidaritas, dan kepedulian lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Menteri Agama RI Ajak Umat Kristiani Rawat Keluarga dan Bumi di Momen Natal 2025
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan kehadirannya dalam rapat pleno bukan sebagai pejabat negara, melainkan sebagai Rais Syuriyah NU.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Indonesia
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah tak ikut campur urusan internal PBNU.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Indonesia
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan bagi korban konflik kemanusiaan di Palestina.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Indonesia
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Indonesia
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Menag Nasaruddin Umar ungkap penyesuaian anggaran Ditjen Pendidikan Islam 2025 menjadi Rp 26,11 triliun dengan fokus pada efisiensi dan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag tegaskan pesantren merupakan benteng moral bangsa yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, serta tokoh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Bagikan