Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985


Ilustrasi pekerja/buruh. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar Rp 140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985. Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp2.215.044,92 atau naik 2,3 persen dari UMP tahun 2024.
Akhirnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741, dari Rp 2.165.244,30 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.305.985 di tahun 2025.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
"Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (11/12).
Baca juga:
Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono.
Adhy menyebutkan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.
Dalam proses kenaikan UMP, Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
