Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP

Ilustrasi kendaraan (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) manajemen kebutuhan lalu lintas. Raperda tersebut sudah mulai disusun sejak Mei 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto dalam acara diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan di Hotel Ashley, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Ada empat pembahasan yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Baca juga:
"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terkait diskusi publik pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan digelar sebagai tindak lanjut UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Dishub DKI Jakarta memiliki sejumlah penugasan guna mempersiapkan dalam tatanan agar keseluruhan amanah UU Nomor 2 Tahun 2024 dapat diimplementasi secara baik tanpa hambatan," ujar Syafrin.
Ia berharap, diskusi publik yang digelar hari ini mampu menghasilkan masukan dan saran yang konstruktif, sehingga keseluruhan upaya memperbaiki transportasi Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akan tercapai.
Baca juga:
"Keseluruhannya akan dibahas secara intens sehingga diharapkan menghasilkan masukan paripurna untuk ditetapkan bagian mana saja diatur dalam peraturan daerah maupun turunannya peraturan atau keputusan gubernur guna mengakomodir kedinamisan transportasi ke depan yang bersifat visioner," jelasnya.
Ia memaparkan, tiga kata kunci yang didorong untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yakni layak huni, lingkungan baik dan aksebilitas terjamin.
"Dari ketiga hal ini, transportasi memegang peranan penting disegerakan sehingga Dishub DKI harus bersiap dan mempersiapkan secara baik," tegasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penjualan Ritel Mobil Meningkat, Ekonomi Disebut Belum Stabil

Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP

Kemenhub Masih Kaji Pembatasan Umur Kendaraan

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

Pemprov DKI Diminta Siapkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Pembatasan Usia Kendaraan

DPRD DKI Minta Segera Lakukan Sosialisasi Pembatasan Usia Kendaraan

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Harus Gandeng Daerah Penyangga
