Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Ilustrasi kendaraan. (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus, Jumat (26/7).
OJK mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Baca juga:
Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dikutip Antara.
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca juga:
Asuransi Wajib Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Diusulkan Dibebankan Saat Perpanjangan STNK
Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025

Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Jalin Kemitraan Bancassurance hingga 2039

Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI

Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
