Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Sarah Brown)
MerahPutih.com - Kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) tahun 2025 mendatang. Asuransi TPL memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini pemerintah, tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK.
Baca juga:
Dishub Tindak 700 Lebih Kendaraan dengan Cabut Pentil Hingga Derek
“Artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam diskusi Insurance Forum 2024 yang ditayangkan CNBC TV, dikutip Rabu (17/7).
Menurutnya, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. "Semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.
Ogi mengakui, pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024 tergolong kecil. Sebab asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban.
“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” imbuh dia.
Ogi melanjutkan, nantinya jika aturan ini diterpakan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Baca juga:
Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkait harga nantinya akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," jelas Ogi.
Namun, mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut belum menemui titik temu. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
"Apakah kami berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?,” tutur Ogi.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025

Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Jalin Kemitraan Bancassurance hingga 2039

Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI

Penurunan Penjualan Kendaraan Bikin Kinerja Asuransi Umum Anjlok 5 Persen

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Pemprov DKI Susun Raperda Manajemen Lalu Lintas, Ada Pembahasan ERP

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
