Pemprov DKI Klaim Telah Menerapkan Berbagai Pengendalian Kualitas Udara

Polusi di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengendalian kualitas udara menjadi salah satu kegiatan strategis Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Berbagai kebijakan pun telah diterapkan.
Hal ini menanggapi laporan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait kualitas udara di Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di Ibu Kota,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Minggu (24/10).
Baca Juga:
LSM Desak Pemerintah Revisi PP Pengendalian Pencemaran Udara
BMUA (Baku Mutu Udara Ambien) DKI Jakarta saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 yang menerapkan standar lebih ketat. Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan, untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun
Adapun aturan yang tertuang dalam Ingub No.66 Tahun 2019 mengatur 7 rencana aksi, di antaranya (1) peremejaan bus kecil, sedang dan besar, di mana tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta, (2) adanya rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap, penerapan ERP (Electronic Road Pricing) dan tarif parkir, (3) melakukan uji emisi, (4) migrasi ke transportasi umum, (5) inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif, (6) memasifkan penghijauan, serta (7) mendorong penggunaan energi terbarukan.

Tentu, peran serta masyarakat menjadi penting dalam pengendalian kualitas udara ini. Dalam aktivitas keseharian, masyarakat juga didorong menggunakan transportasi umum dan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan infrastruktur yang juga terus dikembangkan oleh Pemprov DKI.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta.
Selama proses gugatan warga negara terkait kualitas udara, hanya Pemprov DKI Jakarta yang paling kooperatif dengan mengundang Penggugat dan melakukan mediasi di luar persidangan sebanyak dua kali. Bahkan, dalam sebuah wawancara media, perwakilan LBH pun mengakui, kesepakatan dengan DKI Jakarta mencapai 85 persen dari tuntutan.
Baca Juga:
Begini Cara Pemprov DKI Tangkis Isu Pencemaran Udara
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengajak masyarakat dan mengundang pemangku kepentingan, khususnya warga yang memiliki ide, gagasan, inovasi, dan inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun GDPPU, agar menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia

Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker

Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa

Udara Jakarta Tidak Sehat pada Kamis (17/7), Kelompok Sensitif Diimbau Jangan Keluar Rumah

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
