Pemprov DKI Izinkan Pengguna Grabwheels Melintas di Jalur Sepeda
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara
MerahPutih.com - Dishub DKI Jakarta melarang pengguna Grabwheels beroperasi di jalan raya Jakarta karena keberadaannya amat mengganggu para pengemudi di jalan.
"Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (28/11).
Baca Juga
Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik
Tapi, Pemprov DKI mengizinkan penggunaan otopet listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
"Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," jelas Syafrin.
Syafrin menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi mengaspal di jalan lantara mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.
"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," tuturnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Senin (25/11) lalu telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memberikan teguran represif berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar aturan melintas di jalan raya.
Nantinya para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
Baca Juga
Polisi Bakal Tilang dan Sita Skuter Matik yang Nekat Mengaspal di Jalanan
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," kata Yusri. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap