Pemprov DKI Izinkan Pengguna Grabwheels Melintas di Jalur Sepeda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 November 2019
Pemprov DKI Izinkan Pengguna Grabwheels Melintas di Jalur Sepeda

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dishub DKI Jakarta melarang pengguna Grabwheels beroperasi di jalan raya Jakarta karena keberadaannya amat mengganggu para pengemudi di jalan.

"Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Tapi, Pemprov DKI mengizinkan penggunaan otopet listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

"Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," jelas Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Syafrin menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi mengaspal di jalan lantara mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.

"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," tuturnya.

Baca Juga

Skuter Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Jakarta

Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Senin (25/11) lalu telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.

Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memberikan teguran represif berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar aturan melintas di jalan raya.

Nantinya para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

Baca Juga

Polisi Bakal Tilang dan Sita Skuter Matik yang Nekat Mengaspal di Jalanan

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," kata Yusri. (Asp)

#Otoped Listrik #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Hingga saat ini, kata ia, pihaknya belum menerima dokumen kajian tertulis dari Dishub maupun TransJakarta. Karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian tersebut sebelum memberikan sikap resmi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Indonesia
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Rangkaian kegiatan utama dipusatkan di Monas, termasuk penempatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di ruas Jalan Medan Merdeka Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Indonesia
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Parkir liar selama dua dekade di lahan pemprov, Dishub DKI angkat bicara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Indonesia
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Untuk mengatasi dampak penutupan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur alternatif
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Indonesia
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Petugas menyatakan KIR mobil yang dikendarai Sule sudah habis masa berlakunya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Indonesia
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Petugas memberikan waktu kepada pihak Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Pengendara roda empat selaku pengguna tol akan dialihkan untuk keluar menuju kawasan Lebak Bulus.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Sistem AI ditempatkan di dalam kamera yang sudah berada terlebih dahulu di dalam armada bus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
Bagikan