Pemprov DKI Izinkan Pengguna Grabwheels Melintas di Jalur Sepeda


Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10) Antara
MerahPutih.com - Dishub DKI Jakarta melarang pengguna Grabwheels beroperasi di jalan raya Jakarta karena keberadaannya amat mengganggu para pengemudi di jalan.
"Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (28/11).
Baca Juga
Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik
Tapi, Pemprov DKI mengizinkan penggunaan otopet listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
"Dalam Pergub, diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," jelas Syafrin.

Syafrin menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan skuter listrik pribadi mengaspal di jalan lantara mereka sudah mengetahui tata cara penggunaan kendaraan elektrik itu secara benar tanpa membahayakan pengemudi lainnya.
"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," tuturnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Senin (25/11) lalu telah menerapkan kebijakan tegas untuk mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memberikan teguran represif berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar aturan melintas di jalan raya.
Nantinya para pengguna skuter listrik yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
Baca Juga
Polisi Bakal Tilang dan Sita Skuter Matik yang Nekat Mengaspal di Jalanan
"Adapun pasal yang diterapkan yaitu 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," kata Yusri. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini

Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR

Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu saat Peak Hour Solusi Dishub Atasi Kemacetan TB Simatupang

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Dishub DKI Manfaatkan AI untuk Hitung Jumlah Penumpang Bus Transjakarta
