Skuter Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Jakarta
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sepakat dengan Polda Metro Jaya yang melarang skuter listrik Grabwheels mengaspal di jalan raya ibu kota.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, alasan pelarangan itu lantaran faktor keselamatan pengguna skuter listrik dan pejalan kaki.
Baca Juga:
Keluarga Korban Kecelakaan Maut Skuter Listrik Minta Keadilan ke Jokowi
Bahkan, sambung dia, larangan ini diberlakukan mengingat otopet listrik ini tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.
"Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya tidak diperbolehkan," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (22/11).
Syafrin menegaskan, larangan di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, tapi juga pengendara lain karena lalu-lalang otoped sangat membahayakan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusuf mengungkapkan, e-scooter hanya boleh beroperasi di tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum, itu yang sudah menjadi kesepakatan kita" jelas Yusuf.
Baca Juga:
Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!
Yusup mengaku, Polda Metro siap menindak tegas pengguna otopet yang melanggar. Jika ada pengguna skuter listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.
"Jika sudah ditegur masih kekeh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ucap Yusuf.
Tak hanya di jalan raya, kata Yusuf, larangan ini juga diterapkan di kawasan trotoar dan jalur sepeda.
"Sekarang sudah dilarang dilakukan (larangan) di jalan umum. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silakan," tutur Yusuf.
Ia memastikan, pihaknya akan gencar mengawasi otoped listrik di jalan raya mulai Senin nanti. Meski begitu, larangan berkendara di jalan raya untuk otoped listrik sudah dilakukan sejak hari ini. (Asp)
Baca Juga:
Polisi Bakal Tilang dan Sita Skuter Matik yang Nekat Mengaspal di Jalanan
Bagikan
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta