Polisi Bakal Tilang dan Sita Skuter Matik yang Nekat Mengaspal di Jalanan
Skuter listrik menjadi pilihan yang tepat sebagai alat transportasi pribadimu (Foto: Unsplash/Colton Sturgeon)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian tengah menyusun regulasi mengenai legalitas skuter matik yang saat ini mulai menjamur. Jika tak ada aturan, bukan tak mungkin bisa menimbulkan masalah.
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter. Seperti operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan.
Baca juga:
"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya," kata Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Polisi sendiri menegaskan skuter matik tak boleh digunakan di jalan raya. Penggunaanya hanya boleh di kawasan tertentu. Dan sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Seperti kawasan GBK, mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain terutama di jalan umum.
"Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita,"papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Baca Juga:
Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pengguna Skuter Tak Berani Naik JPO Siang Hari
Jika melanggar, pengguna skuter matik bakal diberikan sanksi. "Penindakannya ada dua; pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ungkap Yusuf.
Sanksi yang diberikan pun sangat tegas. "Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," ucap Yusuf. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Data Dishub DKI Jakarta: Bus Sepi Saat Nataru 2025/2026, Kereta Api dan Angkutan Laut Jadi Favorit
36 Kantong Parkir Disiapkan di Sekitar Sudirman-Thamrin untuk Perayaan Tahun Baru 2026
Catat! Ini Daftar 33 Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Sejumlah Ruas Jalan di Monas Ditutup Selasa (2/12) Sore
Proyek Utilitas Bikin Lajur Menyempit, Simak Rekayasa Lalin di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap