Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik


Skuter listrik menjadi pilihan yang tepat sebagai alat transportasi pribadimu (Foto: Unsplash/Colton Sturgeon)
MerahPutih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan mengkritik rencana Polisi menilang pengguna skuter matik di jalan raya. Pasalnya, tak ada aturan jelas soal skuter yang dikeluarkan oleh perusahaan Grab itu.
Edison mengingatkan, berdasarkan UU No 22/ 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, kendaraan ada dua jenis yaitu ranmor dan tak bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan diantaranya registrasi seperti STNK.
Baca Juga
"Nah kalau otoped ditetapkan sebagai alat mobilitas personal, tentu tak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU lalin dan angkutan jalan," jelas Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (24/11).

Edison menambahkan kalaupun dikenakan sanksi yaitu Perda mengganggu ketertiban umum. Sedangkan standar keamanan bagi pengendara bukan Ranmor tak ditentukan oleh uu no 22 tahun 2009. Tetapi oleh produsen alat yang dijadikan untuk mobilitas personal itu.
Baca Juga
Dishub DKI Targetkan Regulasi Skuter Listrik Rampung Bulan Depan
"Maka, polisi harus melakukan kajian secara konfrehensif yang berdasarkan UU no 22 tahun 2009. Jangan pula melakukan tindakan yang tak didasari aturan yang ada," jelas Edison.
Edison mendesak Pemprov DKI agar menentukan jenis kendaraan tidak bermotor yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dan warganya.
"Harus tegas dan jelas agar keberadaan jenis kendaraan tak menuai polemik apalagi potensi menimbulkan kecelakaan," imbuh dia.
Baca Juga
Dishub DKI Minta Grab Buat Sensor Otomatis Larangan Skuter Melintas di JPO
Pasal yang diterapkan leh polisi yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cover Radiator di Motor Matic Dilarang Dilepas, Ini Fungsinya

Jakarta Mods Mayday 2024 Digelar, Ambil Tema 'Shout Out To The Top'
Honda Stylo 160 Sudah Siap di Dealer, Intip Spesifikasinya

4 Skuter Matic Bernuansa Klasik

Skutik Suzuki Avenis 125 Hadirkan Gaya Maskulin
