Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 November 2019
Pengamat Transportasi Kritik Tindakan Polisi Tilang Pengguna Skuter Listrik

Skuter listrik menjadi pilihan yang tepat sebagai alat transportasi pribadimu (Foto: Unsplash/Colton Sturgeon)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan mengkritik rencana Polisi menilang pengguna skuter matik di jalan raya. Pasalnya, tak ada aturan jelas soal skuter yang dikeluarkan oleh perusahaan Grab itu.

Edison mengingatkan, berdasarkan UU No 22/ 2009 tentang lalin dan angkutan jalan, kendaraan ada dua jenis yaitu ranmor dan tak bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan diantaranya registrasi seperti STNK.

Baca Juga

Skuter Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Jakarta

"Nah kalau otoped ditetapkan sebagai alat mobilitas personal, tentu tak boleh dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur dalam UU lalin dan angkutan jalan," jelas Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (24/11).

Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww)
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww)

Edison menambahkan kalaupun dikenakan sanksi yaitu Perda mengganggu ketertiban umum. Sedangkan standar keamanan bagi pengendara bukan Ranmor tak ditentukan oleh uu no 22 tahun 2009. Tetapi oleh produsen alat yang dijadikan untuk mobilitas personal itu.

Baca Juga

Dishub DKI Targetkan Regulasi Skuter Listrik Rampung Bulan Depan

"Maka, polisi harus melakukan kajian secara konfrehensif yang berdasarkan UU no 22 tahun 2009. Jangan pula melakukan tindakan yang tak didasari aturan yang ada," jelas Edison.

Edison mendesak Pemprov DKI agar menentukan jenis kendaraan tidak bermotor yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dan warganya.

"Harus tegas dan jelas agar keberadaan jenis kendaraan tak menuai polemik apalagi potensi menimbulkan kecelakaan," imbuh dia.

Baca Juga

Dishub DKI Minta Grab Buat Sensor Otomatis Larangan Skuter Melintas di JPO

Pasal yang diterapkan leh polisi yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000. (Knu)

#Skuter Matic
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Lifestyle
Cover Radiator di Motor Matic Dilarang Dilepas, Ini Fungsinya
Cover radiator pada motor matic dirancang khusus memiliki sirip
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Agustus 2024
Cover Radiator di Motor Matic Dilarang Dilepas, Ini Fungsinya
Lifestyle
Jakarta Mods Mayday 2024 Digelar, Ambil Tema 'Shout Out To The Top'
Jakarta Mods MayDay 2024 akan digelar pada 26 Mei 2024. Tahun ini, mereka mengambil tema Shout Out To The Top.
Soffi Amira - Jumat, 24 Mei 2024
Jakarta Mods Mayday 2024 Digelar, Ambil Tema 'Shout Out To The Top'
Lifestyle
Honda Stylo 160 Sudah Siap di Dealer, Intip Spesifikasinya
Honda Stylo 160 kini sudah siap di dealer resmi. Harga Honda Stylo 160 dibanderol mulai dari Rp 27,55 juta.
Soffi Amira - Jumat, 02 Februari 2024
Honda Stylo 160 Sudah Siap di Dealer, Intip Spesifikasinya
Fun
4 Skuter Matic Bernuansa Klasik
Selain nuansa klasik, perusahaan motor juga menyematkan teknologi terbaru terbarunya.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 14 Juli 2023
4 Skuter Matic Bernuansa Klasik
ShowBiz
Skutik Suzuki Avenis 125 Hadirkan Gaya Maskulin
Tidak hanya bisa dijadikan kendaraan sehari-hari, tetapi juga bisa menjadi pilihan dari gaya hidup masa kini
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 29 Oktober 2022
Skutik Suzuki Avenis 125 Hadirkan Gaya Maskulin
Bagikan