Pemprov DKI Hanya Buka Operasional Terminal Pulogebang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Mei 2020
Pemprov DKI Hanya Buka Operasional Terminal Pulogebang

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). (ANTARA/HO-Dishub DKI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membuka operasional Terminal Pulogebang, Jakarta Timur untuk tujuan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu diambil mengikuti Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang diizinkannya kembali beroperasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama larangan mudik berlangsung.

Baca Juga:

Ingin Tekan Laju Pertumbuhan Corona, Indonesia Mesti Tiru Selandia Baru

Waktu operasional bus AKAP di terminal itu hanya berlaku dari pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

"Dilakukan pembukaan operasionalnya di Terminal Pulogebang saja untuk Jabodetabek. Hanya satu terminal itu saja yang beroperasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (11/5).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Syafrin menuturkan, pihaknya akan terus mengevaluasi operasional Terminal Polugebang untuk memastikan tak terjadi kepadatan di sana.

"Sementara kita batasi dulu (waktunya)," jelas dia.

Baca Juga:

Bakal Bersaing "Rebutan" Vaksin Corona, Pemerintah Indonesia Diminta Perkuat Diplomasi

Masyarakat yang diizinkan pergi keluar kota dengan syarat tertentu, yakni merupakan WNI yang dipulangkan dari luar negeri, warga yang memiliki anggota keluarga yang meninggal dunia, warga yang sakit berat dan perlu dirujuk ke RS lain, dan pejabat negara atau ASN yang memiliki surat tugas.

"Kemudian, disampaikan ke Dishub untuk dilakukan pengecekan. Sehingga, pada saat penumpang akan check in, itu kita sudah tekonfirmasi surat-surat yang ada," ungkap dia.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mewanti-wanti kepada seluruh perusahaan otobus (PO) untuk memperketat persyaratan pembelian tiket bus kepada setiap penumpang. (Asp)

Baca Juga:

Sriwjaya Air Siap 'Terbang Domestik' Lagi 13 Mei 2020

#Dishub DKI Jakarta #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Bagikan