Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Didesak Tambah Moda Transportasi Umum 

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Agustus 2020
Pemprov DKI Didesak Tambah Moda Transportasi Umum 

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.con - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali skema ganjil genap (gage) di 25 ruas, dimulai pada hari ini, Senin (3/8).

Waktu penerapan sistem tersebut pada Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hari pelaksanaannya dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga:

PSI: Buat Apa Maksakan Ganjil Genap?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sistem gage tersebut bisa berjalan baik di tengah pandemi COVID-19, pemerintah perlu menambahkan armada transportasi umum agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Pemerintah juga harus menghadirkan transportasi umun yang bersih dengan menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu harus diambil guna mencegah penularan virus corona di transportasi umum.

Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Lanjut dia, ahli epidemiologi juga telah menyatakan bahwa jaga jarak menjadi faktor yang paling signifikan dalam pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19. Namun dalam penyelenggaraan transponasi perkotaan di wilayah megapolitan seperti Jabodetabek, soal jaga jarak bukan urusan yang mudah.

"Pemerintah harus mengawasi penyelenggaran transportasi umum yang higienis, yakni yang mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Djoko kepada Merahputih.com, Senin (3/7).

Baca Juga:

Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19

Djoko juga mengucapkan, aturan gage bisa terlaksana baik menurunkan mobilitas warga ketika pemerintah bisa menerjunkan transportasi umum hingga ke kampung-kampung pemukiman warga.

"Program kebijakan ganjil genap dapat diselenggarakan dengan menyeimbangkan penyediaan fasilitas transponasi umum yang sehat mendekati kawasan perumahan dan pemukiman," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Selama Tiga Hari, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

#Ganjil Genap #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan