Pemprov DKI Didesak Tambah Moda Transportasi Umum 

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Agustus 2020
Pemprov DKI Didesak Tambah Moda Transportasi Umum 

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.con - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali skema ganjil genap (gage) di 25 ruas, dimulai pada hari ini, Senin (3/8).

Waktu penerapan sistem tersebut pada Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hari pelaksanaannya dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga:

PSI: Buat Apa Maksakan Ganjil Genap?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sistem gage tersebut bisa berjalan baik di tengah pandemi COVID-19, pemerintah perlu menambahkan armada transportasi umum agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Pemerintah juga harus menghadirkan transportasi umun yang bersih dengan menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu harus diambil guna mencegah penularan virus corona di transportasi umum.

Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Lanjut dia, ahli epidemiologi juga telah menyatakan bahwa jaga jarak menjadi faktor yang paling signifikan dalam pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19. Namun dalam penyelenggaraan transponasi perkotaan di wilayah megapolitan seperti Jabodetabek, soal jaga jarak bukan urusan yang mudah.

"Pemerintah harus mengawasi penyelenggaran transportasi umum yang higienis, yakni yang mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Djoko kepada Merahputih.com, Senin (3/7).

Baca Juga:

Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19

Djoko juga mengucapkan, aturan gage bisa terlaksana baik menurunkan mobilitas warga ketika pemerintah bisa menerjunkan transportasi umum hingga ke kampung-kampung pemukiman warga.

"Program kebijakan ganjil genap dapat diselenggarakan dengan menyeimbangkan penyediaan fasilitas transponasi umum yang sehat mendekati kawasan perumahan dan pemukiman," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Selama Tiga Hari, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

#Ganjil Genap #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan