Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan uji coba tes jalur sepeda dari Velodrome ke Balai Kota, Jumat (20/9). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di ibu kota merupakan tuntutan Undang-Undang.

Budianto berpendapat, hal ini merupakan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan. Dalam pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b berbunyi 'Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas & angkutan Jalan meliputi antara lain lajur sepeda.

Baca Juga

Pemprov DKI Sediakan 17 Rute Jalur Sepeda di Jakarta

"Lalu dalam pasal 25 ayat (1) huruf Dberbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda,pejalan kaki dan penyandang cacat,"kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Dia berharap jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI bisa dinikmati masyarakat secara aman dan penggunanya tidak melanggar UU Lalu Lintas

"Yang lebih penting bahwa kebijakan tersebut tidak menyimpang peraturan perundang- undangan yang berlaku, mampu memberikan solusi kebutuhan, dan tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan terjadi," ujar Budianto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Budianto menambahkan agar kebijakan ini efektif perlu diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan bisa terwujud. "Termasuk mampu untuk meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan timbul," jelas Budiyanto yang merupakan purnawirawan Polri ini.

Budiyanto meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar pada memasang marka dan rambu di jalur sepeda. Termasuk meningkatkan penegakan hukum kepada pelanggarnya.

Baca Juga

Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan

"Penegakan hukum harus konsisten," jelas Budiyanto.

Mantan Kasubditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya itu berkaca pada beberapa kasus kecelakaan sepeda yang sebelumnya terjadi di Jakarta.

Menurut catatan dia, pesepeda pernah ditabrak bus Transjakarta di Jalan Merdeka Selatan tanggal 28 Oktober 2018, ditabrak mobil Ranger Rover di Jalan Gatot Subroto pada 10 Oktober 2018.

Tak hanya itu, pesepeda juga pernah ditabrak mobil tangki air di Tubagus Angke pada 2 Mei 2017, dan ditabrak truk tronton di Gedong Panjang, Penjaring Jakarta Utara, pada 14 Nov 2018. Mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan para pesepeda pun bisa dikenakan pindana.

"Ketentuan pidananya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lulintas. Setiap yang mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana (diatur) Pasal 106 ( 2 ) dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda. Jalur sepeda tersebut akan diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Baca Juga

Anies Bakal Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 63 Km di Jakarta

Tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda itu adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Selama masa uji coba, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan traffic cone dan tali tambang sebagai pemisah antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor di jalan raya. (Knu)

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Bagikan