Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 September 2019
Pemprov DKI Buat Jalur Khusus Sepeda, Pengamat Soroti Faktor Keamanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan uji coba tes jalur sepeda dari Velodrome ke Balai Kota, Jumat (20/9). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat jalur sepeda di ibu kota merupakan tuntutan Undang-Undang.

Budianto berpendapat, hal ini merupakan amanah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan. Dalam pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b berbunyi 'Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas & angkutan Jalan meliputi antara lain lajur sepeda.

Baca Juga

Pemprov DKI Sediakan 17 Rute Jalur Sepeda di Jakarta

"Lalu dalam pasal 25 ayat (1) huruf Dberbunyi setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda,pejalan kaki dan penyandang cacat,"kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (23/9).

Dia berharap jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI bisa dinikmati masyarakat secara aman dan penggunanya tidak melanggar UU Lalu Lintas

"Yang lebih penting bahwa kebijakan tersebut tidak menyimpang peraturan perundang- undangan yang berlaku, mampu memberikan solusi kebutuhan, dan tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan terjadi," ujar Budianto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran Pemprov DKI melakukan tes uji coba fase pertama jalur sepeda yang menghubungkan antara Velodrome Jakarta Timur sampai Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Budianto menambahkan agar kebijakan ini efektif perlu diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan bisa terwujud. "Termasuk mampu untuk meminimalkan dampak kemacetan yang mungkin akan timbul," jelas Budiyanto yang merupakan purnawirawan Polri ini.

Budiyanto meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar pada memasang marka dan rambu di jalur sepeda. Termasuk meningkatkan penegakan hukum kepada pelanggarnya.

Baca Juga

Tes Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota, Anies Akui Banyak Butuh Perbaikan

"Penegakan hukum harus konsisten," jelas Budiyanto.

Mantan Kasubditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya itu berkaca pada beberapa kasus kecelakaan sepeda yang sebelumnya terjadi di Jakarta.

Menurut catatan dia, pesepeda pernah ditabrak bus Transjakarta di Jalan Merdeka Selatan tanggal 28 Oktober 2018, ditabrak mobil Ranger Rover di Jalan Gatot Subroto pada 10 Oktober 2018.

Tak hanya itu, pesepeda juga pernah ditabrak mobil tangki air di Tubagus Angke pada 2 Mei 2017, dan ditabrak truk tronton di Gedong Panjang, Penjaring Jakarta Utara, pada 14 Nov 2018. Mereka yang melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan para pesepeda pun bisa dikenakan pindana.

"Ketentuan pidananya diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lulintas. Setiap yang mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana (diatur) Pasal 106 ( 2 ) dipidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda. Jalur sepeda tersebut akan diuji coba mulai hari ini sampai 19 November 2019.

Baca Juga

Anies Bakal Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 63 Km di Jakarta

Tujuh ruas jalan yang punya jalur sepeda itu adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Selama masa uji coba, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan traffic cone dan tali tambang sebagai pemisah antara jalur sepeda dan jalur kendaraan bermotor di jalan raya. (Knu)

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pramono mengungkapkan bahwa saat ini subsidi yang ditanggung Pemprov per tiket Transjakarta sudah melebihi Rp9.000
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
TPU Karet Bivak dan TPU Tanah Kusir adalah lokasi yang menerapkan sistem tumpang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
Pramono kini memberikan izin agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melaksanakan proses lelang pada November dan Desember
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Indonesia
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Fajar juga mengakui adanya hambatan signifikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menambah TPU baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Bagikan