Pemprov DKI Benahi Penghuni Rusunawa


Foto udara pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulojahe di Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mulai mengevaluasi semua penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Hal ini dilakukan karena banyak laporan bahwa peruntukan Rusunawa tak tepat sasaran.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan surat perjanjian sewa (SP).
Retno mengatakan, penghuni melampirkan surat keterangan penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tawarkan 10 Proyek Potensial ke Investor
Dia menjelaskan, kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota).
Dia menyampaikan, perlu penanganan segera sehingga kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu, oleh karena itu verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya, namun pada saat akan dilakukan perpanjangan surat perjanjian sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan surat keterangan penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.
"Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga rusunawa dihuni oleh MBR, di mana nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa," kata Retno, Jumat (14/7).
Baca Juga:
KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram yang diprioritaskan masuk rusunawa.
"Namun, untuk masyarakat Umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa," ujar Retno.
Seperti diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengungkap ada orang yang mampu secara ekonomi tapi bisa menempati Rusunawa Penjaringan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Bahkan, menurut Ida, penghuni yang dia ketahui sebagai pengusaha itu menjabat sebagai Ketua RW di rusunawa tersebut.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa. Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit. (Asp)
Baca Juga:
Alasan PDIP Enggan Bicara Pilgub DKI Dahulu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
