Pemprov DKI Benahi Penghuni Rusunawa
Foto udara pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulojahe di Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mulai mengevaluasi semua penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Hal ini dilakukan karena banyak laporan bahwa peruntukan Rusunawa tak tepat sasaran.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan surat perjanjian sewa (SP).
Retno mengatakan, penghuni melampirkan surat keterangan penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tawarkan 10 Proyek Potensial ke Investor
Dia menjelaskan, kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota).
Dia menyampaikan, perlu penanganan segera sehingga kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu, oleh karena itu verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya, namun pada saat akan dilakukan perpanjangan surat perjanjian sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan surat keterangan penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.
"Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga rusunawa dihuni oleh MBR, di mana nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa," kata Retno, Jumat (14/7).
Baca Juga:
KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram yang diprioritaskan masuk rusunawa.
"Namun, untuk masyarakat Umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa," ujar Retno.
Seperti diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengungkap ada orang yang mampu secara ekonomi tapi bisa menempati Rusunawa Penjaringan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Bahkan, menurut Ida, penghuni yang dia ketahui sebagai pengusaha itu menjabat sebagai Ketua RW di rusunawa tersebut.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa. Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit. (Asp)
Baca Juga:
Alasan PDIP Enggan Bicara Pilgub DKI Dahulu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Isi Tempat Penampungan Sementara
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026