Pemprov DKI Benahi Penghuni Rusunawa
Foto udara pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulojahe di Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mulai mengevaluasi semua penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Hal ini dilakukan karena banyak laporan bahwa peruntukan Rusunawa tak tepat sasaran.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun sekali. Evaluasi berlaku bagi penghuni Terprogram maupun Umum pada saat perpanjangan surat perjanjian sewa (SP).
Retno mengatakan, penghuni melampirkan surat keterangan penghasilan terbaru dan pengecekan kepemilikan aset untuk mengevaluasi penghuni tersebut masih layak tinggal di rusunawa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tawarkan 10 Proyek Potensial ke Investor
Dia menjelaskan, kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di area rusunawa, kemungkinan besar dimiliki oleh masyarakat Terprogram (terdampak bencana dan terdampak penataan kota).
Dia menyampaikan, perlu penanganan segera sehingga kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu, oleh karena itu verifikasi kepemilikan aset dan seleksi kemampuan ekonomi tidak dilaksanakan dalam proses penghuniannya, namun pada saat akan dilakukan perpanjangan surat perjanjian sewa terhadap masyarakat Terprogram juga diminta menyerahkan surat keterangan penghasilan dan pengecekan kepemilikan asetnya.
"Upaya lain Pemprov DKI dalam menjaga rusunawa dihuni oleh MBR, di mana nantinya akan ada pembatasan waktu tinggal di rusunawa," kata Retno, Jumat (14/7).
Baca Juga:
KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg hingga 16 Juli 2023
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 yang menyatakan terdapat kriteria untuk menjadi masyarakat terprogram yang diprioritaskan masuk rusunawa.
"Namun, untuk masyarakat Umum tetap melewati seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 111/2014 termasuk di antaranya penyerahan Surat Keterangan Penghasilan dan pengecekan kepemilikan aset dari masyarakat calon penghuni rusunawa," ujar Retno.
Seperti diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengungkap ada orang yang mampu secara ekonomi tapi bisa menempati Rusunawa Penjaringan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Bahkan, menurut Ida, penghuni yang dia ketahui sebagai pengusaha itu menjabat sebagai Ketua RW di rusunawa tersebut.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seharusnya melakukan pembenahan dalam proses seleksi warga calon penghuni unit rusunawa. Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit. (Asp)
Baca Juga:
Alasan PDIP Enggan Bicara Pilgub DKI Dahulu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter