Pemprov DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan melaksanakan uji kepatuhan emisi. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi. Kegiatan penataan/kepatuhan hukum uji emisi ini untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, kegiatan akan digelar di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Mengunduh Aplikasi e-Uji Emisi
"Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Yogi, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” tandas Yogi.
Baca Juga:
DPRD DKI Nilai Pemprov Salah Kaprah dalam Uji Emisi
Berikut prosedur kegiatan penataan/kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022:
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-uji emisi roda empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-uji emisi roda dua untuk sepeda motor
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit. (Asp)
Baca Juga:
Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru