Pemkot Solo Bakal Angkat 1.000 Pegawai Honorer Jadi Tenaga PPPK

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 Juni 2022
Pemkot Solo Bakal Angkat 1.000 Pegawai Honorer Jadi Tenaga PPPK

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melantik ASN yang dinutasi, Jumat (3/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:

Menpan Tjahjo: Tenaga Honorer Dibolehkan dengan Pola Outsourcing

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, angkat suara dengan menegaskan Pemkot Solo sudah menyiapkan formulasi untuk mengatasi persoalan nasib 3.800 tenaga honorer Pemkot Solo.

"Data kami ada 3.800 tenaga honorer Pemkot Solo. Kita akan bergerak mulai cepat secara bertahap mencarikan solusi untuk menentukan nasib mereka," ujar Dwi, Minggu (5/6).

Dikatakan, pihaknya menyiapkan skenario alih status para tenaga honorer itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, itu hanya memberikan peluang pada tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Perhitungan kami ada 1.000 tenaga profesi formasi guru dan tenaga kesehatan honorer. Kita akan alihkan menjadi tenaga PPPK," kata dia.

Namun demikian, pengalihan status tenaga honorer ke PPPK dilakukan secara seleksi tertutup atau terbatas. Sementara itu, untuk 2.800 pegawai honorer lain, yang berposisi tenaga keamanan dan petugas sampah, status mereka tetap sebagai tenaga honorer yang harus dihapuskan.

Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno. (MP/Ismail)

"Dampaknya kalau itu dihapuskan, maka kami pastikan pelayanannya akan berhenti. Kami coba membuat format alih status bagi mereka, agar tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkot Solo," papar dia.

Ia menambahkan, Pemkot bisa saja menjadikan mereka sebagai pegawai tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK), tapi bukan sebagai pegawai pemerintah.

"Kalau 2.800 ini kita angkat jadi pegawai outsourcing, jelas akan membebani APBD. Sebab outsourcing tidak bisa lepas dari keterlibatan penyedia jasa tenaga kerja," ucap dia.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan penyedia tenaga outsourcing itu mengharuskan Pemkot Solo membayar biaya tambahan.

"Jelas kita tidak ingin APBD dibebani untuk membayar tenaga outsourcing pada penyedia jasa. Terlebih tenaga honorer di Pemkot Solo mendapatkan fasilitas gaji UMK dan BPJS Kesehatan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gaji Lebih Kecil Dibanding Guru PPPK, Pemprov Sulsel Bolehkan Kepsek Rekrut Honorer

#Solo #PPPK #Guru Honorer
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Indonesia
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Gempa berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang Pacitan. Getaran pun terasa hingga Soloraya. Warga pun panik hingga keluar rumah.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Bagikan