Gaji Lebih Kecil Dibanding Guru PPPK, Pemprov Sulsel Bolehkan Kepsek Rekrut Honorer


Ilustrasi Guru tengah mengajar. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan perekrutan 758.018 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 dan telah meminta daerah segera mengajukan kuota PPPK.
Namun, Pemerintah Sulawesi Selatan menegaskan, tidak akan atau menghentikan perekrutan guru dengan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Baca Juga:
758.018 Guru PPPK Direkrut Pemerintah Tahun 2022
"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi di Makassar, Rabu (13/4).
Ia mengatakan, kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu. Selain itu, terkait pertimbangan anggaran yang cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulsel.
Pemerintah Sulsel kata ia, untuk mekanisme pemenuhan guru yang masih dirasakan kurang di sekolah tidak hanya melalui PPPK, kepala sekolah (Kepsek) bisa merekrut honorer jika dibutuhkan.
"Jadi honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," ujar Imran.
Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer. Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran.
"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana bos bahkan ada juga yang menggunakan dana komite," ujar Imran.
Imran menghitung, selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp 2,9 juta.

Ia menegaskan, daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK. Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.
"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," ungkapnya dikutip Antara.
Sebelumnya, pemerintah memastikan perekrutan guru PPPK tahap ketiga tahun 2021 akan dilaksanakan bersama dengan perekrutan untuk mengisi formasi guru PPPK tahun 2022 sehingga total guru PPPK yang akan direkrut menjadi 970.410 orang. (*)
Baca Juga:
Gibran: Rekrutmen Ratusan Tenaga PPPK Non Guru Tidak Bebani APBD
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

KPK Juga Gelar OTT di Jakarta dan Sulsel Selain di Sultra Terkait Dugaan Suap Dana Alokasi Khusus

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
