758.018 Guru PPPK Direkrut Pemerintah Tahun 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 April 2022
758.018 Guru PPPK Direkrut Pemerintah Tahun 2022

Tes PPPK di Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah sesegera mungkin mengajukan usul formasi guru PPPK tahun 2022. Pemerintah pusat akan melakukan perekrutan 758.018 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan 131.239 guru atau 17,3 persen dari kuota untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga:

Gibran: Rekrutmen Ratusan Tenaga PPPK Non Guru Tidak Bebani APBD

Menurut dia, guru yang diusulkan pemerintah daerah mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 meliputi guru agama, guru seni budaya, guru taman kanak-kanak, serta guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama dengan Panitia Seleksi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai perekrutan guru PPPK.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 agar tidak terjadi lagi pada 2022, sehingga proses rekrutmen menjadi lebih baik," katanya.

Ia memaparkan, perekrutan guru PPPK tahap ketiga tahun 2021 akan dilaksanakan bersama dengan perekrutan untuk mengisi formasi guru PPPK tahun 2022 sehingga total guru PPPK yang akan direkrut menjadi 970.410 orang.

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," katanya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan para guru yang lulus seleksi menurut standar penilaian.

"Sebenarnya kita mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," katanya.

PTM
PTM. (Foto: Antara)

Mengenai ketidakyakinan pemerintah daerah perihal penganggaran gaji, Iwan mengatakan, Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S-98/PK/2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Selain itu, Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota menjelaskan perhitungan anggaran PPPK guru dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan tiga bulan gaji," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Ronde Pertama, 173.329 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

#Penerimaan CPNS #PPPK #Guru #Guru Honorer
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Bagikan