Pemkot Jakpus Tertibkan Cafe di Kantor DPD Golkar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Pemkot Jakpus Tertibkan Cafe di Kantor DPD Golkar

Pemkot Jakpus Tertibkan Cafe di Kantor DPD Golkar (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan Kafe Paradigma yang terletak di lantai dasar Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/8) lantaran melanggar aturan.

Aturan yang ditabrak Cafe Paradigma adalah tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI dan tidak memiliki izin operasional berupa Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana ketentuan dari Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaran Usaha Pariwisata.

Baca Juga

Makan di Tempat Diizinkan, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan aset dari Pemprov DKI yang tercatat dalam KIB A BPAD Provinsi DKI, yang mana sejak 1976 digunakan oleh DPD Partai Golkar DKI dengan mekanisme Pinjam Pakai dan saat ini sedang diperbarui menjadi Sewa Pakai.

“Sempat ada perjanjian Pinjam Pakai tanggal 23 Februari 2017 antara Ketua DPD Partai Golkar Masa Bakti 2016-2020 Ir. Fayakhun Andriadi dengan Sdr. Michael Shaw, dengan jangka waktu dari 27 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2030," ucap Dhany.

Ilustrasi penyegelan. Foto: Istimewa

Tapi, perjanjian itu telah dibatalkan oleh kedua belah pihak pada 24 Oktober 2017. Lalu ditelusuri lebih lanjut, Cafe Paradigma di bawah kelola PT Blusukan Jakarta Raya tidak memiliki perjanjian Sewa Pakai dengan Pemprov DKI dan tidak memiliki izin operasional TDUP.

Dhany menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sebelum menetapkan penertiban. Di antaranya, telah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait juga telah mengundang pihak DPD Partai Golkar dan PT Blusukan Jakarta Raya dan melaporkan nota dinas hasil kajian dan pembahasan kepada Gubernur untuk meminta persetujuan penertiban.

"Telah memperoleh disposisi Gubernur untuk melakukan tindakan penertiban, telah melakukan pembinaan PT," terangnya.

Baca Juga

Hari Ini Jumlah Kasus Aktif di Jakarta Turun 12.107 Orang

Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Cafe Paradigma, dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan, Surat Peringatan I, II, III dan Surat Pemberitahuan Penertiban.

Karena pemilik tidak mengeluarkan barang- barangnya, terpaksa Pemkot Jakpus menempatkan barang-barang tersebut di Gudang Yayasan Fatimah di Jalan Batu Ampar 3 No. 14 RT 6/RW 3, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.

"Jangka waktunya selama 30 hari sejak dilakukan penertiban,” tuturnya. (Asp)

#Golkar #Partai Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Partai Golkar mendorong ambang batas parlemen naik jadi 5 persen. Angka itu dinilai masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Partai Golkar Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5 Persen, DPR Bahas Skema Baru
Indonesia
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Pelaku ternyata punya dendam pribadi pelaku ke korban semasa keduanya sama-sama masih di Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Indonesia
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Sarmuji mengingatkan kader Golkar agar tidak terpancing emosi menyikapi kejadian ini.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Indonesia
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Keluarga korban segera membawa Nus Kei ke RS Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Indonesia
Golkar Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Tahapan Awal Sudah Dekat
Golkar meminta pemerintah dan DPR untuk membahas RUU Pemilu. Hal itu dikarenakan Pemilu 2029 segera mendekati tahapan awal.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Golkar Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Tahapan Awal Sudah Dekat
Bagikan