Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Samin Tan saat tiba di Gedung KPK, Senin (5/4). (Foto: Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.

Suap tersebut terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Jaksa menjelaskan, PT AKT mempunyai coal contract of work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.

Sejak Oktober 2017, kata Ronald, Menteri ESDM menerbitan Surat Keputusan No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut yang berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.

Alasan terminasi karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah USD 1 miliar.

PT AKT lantas mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama menang, tetapi di tingkat banding dan kasasi PT AKT kalah.

Kemudian pada 2018, saat proses persidangan, jaksa mengatakan, Samin Tan menemui politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan itu, terdakwa (Samin Tan) meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ujar jaksa.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Karena itu, Mekeng memperkenalkan Eni kepada Samin Tan. Dalam pertemuan itu, Eni berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.

Lantas, Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung guna dipelajari.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM Nenie Afwani untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologi berikut dokumen-dokumen pendukung kepada Eni. Samin Tan lantas kembali menemui Eni pada Februari 2018 di coffee shop Fairmont Hotel Jakarta.

Saat itu, Eni mengatakan telah menjelaskan permasalahan terminasi PT AKT kepada Menteri ESDM saat itu Ignasius Jonan.

Lantas Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang.

"Sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT," ujar Jaksa Ronald.

Akhirnya pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Berdasarkan hal ini, Samin Tan, Eni dan Mekeng menemui Jonan di gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Baca Juga:

KPK Periksa Dua Petinggi Borneo Lumbung Energi Terkait Kasus Samin Tan

Samin Tan lantas menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.

"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," papar Jaksa.

Eni lantas meminta sejumlah uang kepada Samin. Pemberian pertama senilai Rp 4 miliar, uang itu diserahkan melalui perantara tenaga ahli Eni yang bernama Tahta Maharaya.

"Eni mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni Rp 4 miliar, terima kasih yang luar biasa ya,” kata jaksa

Kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni Saragih. Diduga uang tersebut untuk suami Eni, Al Khadziq dalam rangka mengikuti Pilkada Temanggung.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energy

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 26 menit lalu
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 27 menit lalu
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bagikan