Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Demo Buruh di depan Istana Negara (Foto: MerahPutih/ Hurri Rauf)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk mengangkat para Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi karyawan tetap yang sudah mencapai masa kerja selama 25 hari.

"Boleh saja PHL, Tetapi sepengetahuam saya dan itu juga tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketika pekerja sudah bekerja lebih dari 20-25 hari itu secara otomatis Karyawan tetap tersebut statusnya berubah menjadi karyawan tetap," tutur Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenaga Kerjaan, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, sambil menunjukan buku kecil, Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, Perusahaan yang mempekerjakan PHL tidak dilarang pemerintah. Namun, untuk hal tersebut tergantung jenis pekerjaannya.

"Biasanya PHL ini pekerjaannya jenisnya tidak permanen," sambungnya.

Ketika dihubungi merahputih.com salah satu pekerja harian lepas di PT.Batara Indah (Bantex) di daerah Bogor, Saepul Ramdhani Asyiri mengatakan, bahwa di tempat dia bekerja semua para pekerja merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) terkecuali untuk di bagian staff.

"Kalau yang produksi semuanya HL, Kalau yang kontrak cuma Staff saja," katanya.

Masih kata Saepul, pekerja harian lepas tidak memiliki kesempatan yang besar untuk bisa menjadi Karyawan tetap. Karena, statusnya hanya Pekerja Harian Lepas (PHL) dimana saat Perusahaan butuh maka para pekerja akan dipekerjakan, tetapi jika sudah tidak dibutuhkan lagi maka bisa dikeluarkan semau perusahaan.

"Ada juga yang jadi karyawan. Tapi harus nunggu dua tahun dulu. Tergantung bagiannya juga, sama kinerja pekerja," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, "Seharusnya demi hukum pekerja tersebut harus jadi Karyawan tetap. Namun, kedua belah pihak memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Nah kalau misalkan si pekerjanya enggak masalah namun didalam bekerja si perusahaan banyak melakukan pelanggaran hukum. Artinya nggak masalah okelah. Karena, kan tidak ada laporan dari pekerjanya. Jadi yah itu kita juga nggak bisa tindak lanjut," tandasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Hak Buruh #Pekerja Harian Lepas #Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Fun
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Kemnaker membuka peluang bantuan usaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya 2025. Melalui platform resmi Bizhub di kemnaker.go.id
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Indonesia
KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sebanyak 24 kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Geledah  Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Indonesia
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Tersangka Miki Mahfud adalah suami pegawai KPK
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Indonesia
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Tiga rekening penampungan itu bukan atas nama tersangka
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Indonesia
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Indonesia
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Presiden Prabowo mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Indonesia
Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
Ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker disegel KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
Bagikan