Pemerintah Wajib Pastikan Kesiapan Teknis dan Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Tapera

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Juni 2020
Pemerintah Wajib Pastikan Kesiapan Teknis dan Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Tapera

Dokumentasi - Kendaraan melintas di depan rumah KPR-BTN subsidi di Batang Anai, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Iggoy El Fitra/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah untuk segera menyiapkan ketentuan teknis secara jelas dan transparan, khususnya mengenai pengawasan dan pengelolaan dana Tapera.

“Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau memang menjadi kewajiban negara sesuai amanah UUD 1945. Untuk itulah, negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. Namun, pemerintah wajib mempersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran untuk memastikan terjaminnya manfaat bagi peserta di kemudian hari,” kata Puteri, dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Simak! Potongan Gaji Tiap Bulan untuk Iuran Tapera

Program Tapera dijalankan sebagai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Melalui PP No 25 Tahun 2020, pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri, nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan.

“Yang menjadi poin krusial dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji karena menyangkut kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani," ujar Puteri.

Apalagi, kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, sekarang pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

"Oleh karenanya, ketentuan iuran pada program ini harus diatur dengan rinci dan disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ imbuhnya.

Ilustrasi - Perumahan. (antaranews.com)
Ilustrasi - Perumahan. (antaranews.com)

BP Tapera juga dapat menempatkan dana dalam instrumen investasi dalam negeri, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah, yang dilakukan oleh manajer investasi. Skema pemupukan dana tersebut berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang portofolio investasinya dapat ditempatkan pada deposito perbankan, surat utang pemerintah dan bentuk lainnya.

Kegiatan tersebut diawasi oleh Komite Tapera, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisioner OJK, serta unsur profesional.

Mengenai hal ini, Puteri menyoroti mekanisme pengawasan kegiatan pemupukan dana, agar dilaksanakan secara hatihati berdasarkan kaidah good governance, transparansi, dan akuntabilitas.

“Persoalan industri jasa keuangan yang telah terjadi, tentunya menjadi pelajaran akan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko dalam penghimpunan dan investasi dana masyarakat," kata dia.

Baca Juga:

Dukung Tapera, KSPI Minta Pemerintah Sediakan Rumah dan Berlaku Khusus WNI

Untuk itu, lanjut Puteri, Komite Tapera perlu secara ketat mengawasi kelayakan model bisnis dan investasi yang akan dijalankan oleh BP Tapera. Pengawasan ini termasuk penentuan manajer investasi yang akan mengelola dana tersebut guna mencegah moral hazards.

Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia (KPPI) ini meminta agar masukan, pandangan dan kritik dari publik dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun ketentuan teknis pelaksanaan program Tapera.

"Keberhasilan program ini dapat diukur melalui tingkat partisipasi masyarakat. Apabila saat ini masih terjadi pro kontra di tengah masyarakat, sudah sewajarnya bagi pemerintah untuk menampung aspirasi tersebut sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk penyempurnaan ketentuan teknis,"pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Diingatkan Perbaiki Sejumlah Aturan di Program Tapera

#Tapera
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
BP Tapera memberikan apresiasi pada 37 bank penyalur, terdiri dari 6 bank Himbara, 30 BPD, dan 1 bank swasta yang telah berkontribusi dalam penyaluran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Unggahan konten menyebut dana Tapera akan dipinjam negara untuk APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Indonesia
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta sehingga senilai Rp 120 ribu per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Beredar video di Youtube yang menyatakan bahwa KPK dan Kejagung menemukan bukti dana Tapera diperuntukkan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Frengky Aruan - Kamis, 20 Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Indonesia
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Menkeu mengakui masih ada kebijakan yang perlu diperbaiki, termasuk harga rumah yang kian mahal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Juni 2024
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat
Indonesia
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera Bantah Dana Iuran Bakal Dipakai Buat Bangun IKN
Indonesia
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Juni 2024
BP Tapera: Butuh 150 Penabung Buat Tiap 1 KPR Bisa Dapat Bunga 5 Persen
Bagikan