Pemerintah Undur Implentasi NIK Sebagai NPWP Jadi 1 Juli 2024


Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula dijadwalkan 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa.
Baca Juga:
Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dwi menjelaskan penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, maka seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ia mengatakan hingga 7 Desember 2023 tercatat adanya 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.
Rinciannya 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak yang ada. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemerintah Tegaskan Platform Digital Harus Patuhi Aturan, Jangan Buat Konten DFK yang Bisa Menimbulkan Kegaduhan

Pemerintah Diminta Ambil Saham Mayoritas BCA, Komisi XI DPR: Jangan Bikin Gaduh

Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Rawat Indonesia Cerah

Mengenal Roblox, Game yang Bakal Diblokir Pemerintah karena Dianggap Membahayakan Anak-anak

The Power of Emak-Emak! Ibu Rumah Tangga yang Tidak Bekerja Dapat Bantuan Dari Pemerintah

[HOAKS atau FAKTA]: Sering Bikin Pusing Pemerintah, Prabowo Marah ke Rakyat
![[HOAKS atau FAKTA]: Sering Bikin Pusing Pemerintah, Prabowo Marah ke Rakyat](https://img.merahputih.com/media/8f/c2/23/8fc223c8b4ba61259dbd708124aaaf50_182x135.png)
Tinjau Ulang Pembatasan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Harus Lobi Amerika

Jadi Perhatian Dunia, Prabowo Sebut Banyak Pemimpin Dunia yang Bertanya soal Program MBG

Cari Solusi soal PT Sritex, Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Lindungi Pekerja

#KaburAjaDulu Harus Jadi Refleksi Pemerintah, Segera Terapkan 3 Langkah Nyata agar Generasi Emas Tak Pergi ke Luar Negeri
