52,9 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 November 2022
 52,9 Juta NIK Terintegrasi dengan NPWP

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengintegrasian NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Upaya ini untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/ lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Baca Juga:

68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik

Pemerintah melakukan pengintegrasian data kependudukan dengan NPWP format 16 digit hingga akhir tahun depan, sehingga akan semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa berarti sekitar 75 persen identitas penduduk itu telah terintegrasi dengan NPWP.

"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar pria yang akrab disapa Neil itu.

Adapun, penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022, yang mana sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.

"Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering kita lakukan," kata Neil.

Apabila ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Pemerintah menetapkan, mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.

Baca Juga:

Integrasi NIK jadi NPWP Perlu Perlindungan Data

#Pajak #Sensus Penduduk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan