Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Percepat vaksinasi di tanah air terus dilakukan. Salah satunya, adalah melakukan revisi aturan agar semakin banyak warga mengkases vaksin COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan anyar yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Aturan tertuang pada Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).
Baca Juga:
589 Nakes Solo Terpapar COVID-19, Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Terganggu
Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi ini, dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.
Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1). Selanjutnya, dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.
Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A). Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).
Tercatat, hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720. (Knu)
Baca Juga:
DKI Siap Vaksinasi Booster Lansia Interval 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
DKI Jakarta Masih Aman dari Super Flu, Vaksinasi Influenza Disiapkan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Melihat Penyuntikan Vaksinasi Influenza Flubio untuk Cegah Super flu bagi Warga di Jakarta
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit