Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Februari 2022
Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Percepat vaksinasi di tanah air terus dilakukan. Salah satunya, adalah melakukan revisi aturan agar semakin banyak warga mengkases vaksin COVID-19.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan anyar yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Aturan tertuang pada Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).

Baca Juga:

589 Nakes Solo Terpapar COVID-19, Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Terganggu

Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi ini, dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.

Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1). Selanjutnya, dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)
Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A). Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).

Tercatat, hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720. (Knu)

Baca Juga:

DKI Siap Vaksinasi Booster Lansia Interval 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

#COVID-19 #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Vaksin HPV Mulai Menyasar Siswa Laki-Laki, Ini 3 Manfaatnya Bagi Kesehatan
HPV merupakan kelompok virus yang dapat menginfeksi kulit dan selaput lendir
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Vaksin HPV Mulai Menyasar Siswa Laki-Laki, Ini 3 Manfaatnya Bagi Kesehatan
Indonesia
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajak tiga cucunya naik MRT Jakarta dari Bundaran HI ke Lebak Bulus. Jokowi memuji fasilitas MRT yang nyaman, bersih, dan AC tetap dingin meski penumpang padat.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Kondisi radang otak yang dialami bayi tersebut tidak berkaitan dengan vaksin yang diberikan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Bagikan