Pemerintah Tidak Pernah Izinkan Pekerja Kasar Asing Masuk Indonesia


Menakertrans Hanif Dhakiri membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Polemik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menuai banyak kritik tajam.
Kalangan pengamat menyebut, penerbitan Perpres ini berpotensi semakin banyaknya TKA berdatangan ke Indonesia untuk bekerja. Akibatnya, persoalan pengangguran yang masih menjadi masalah besar bangsa ini akan semakin parah.
Memahami banyak kritikan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemerintah memahami betul keresahan di masyarakat.
Hanya saja, imbaunya tidak perlu persoalan ini dipolitisir hingga membuat kegaduhan. Seolah-olah pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA, terlebih asal Tiongkok untuk bekerja di tanah air.

"Khawatir ya boleh, tapi jangan terlalu dipolitisir. Gak produktif bagi bangsa ini," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (29/4).
Meski begitu, Politisi PKB ini tidak membantah bahwa TKA asal Tiongkok merupakan mayoritas secara keseluruhan.
"Data Kemenaker 2017 mayoritas WN Cina, sekitar 24.000 pekerja," kata dia.
Sejak Era SBY Pekerja Cina Sudah Mayoritas
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak era Presiden SBY pekerja asal Tiongkok sudah membanjiri tanah air.
Mereka bekerja diberbagai bidang, mulai dari teknisi, jasa hingga pekerja kasar dan buruh.
Dia pun membantah tudingan sebagian pihak yang menyebut pekerja Tiongkok mulai membanjiri Indonesia sejak era Presiden Jokowi.
"Sejak 2007 pekerja Cina itu sudah mayoritas jika dibandingkan dengan pekerja asing lainnya," ungkap dia.
Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah perbandingan pekerja asing yang masuk ke Indonesia saat era SBY hingga era Jokowi.
"Kita punya datanya, 2007-2017 dan itu mayoritas memang pekerja Cina," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Ombudsman Laode Ida pada Kamis (26/4) di Jakarta menyatakan bahwa pihak Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA yakni belum terintegrasinya data antara Kementerian/Lembaga Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, penyebaran, alur keluar masuknya TKA di Indonesia serta belum maksimalnya pengawasan TKA oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
TKA Kasar Tidak Diizinkan di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menjamin, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai keahlian khusus yang penempatannya di bagian tertentu.
Dia pun menegaskan, pemerintah tidak pernah mengizinkan pekerja asing untuk bekerja sebagai pekerja kasar.

"Tidak ada peraturan yang membolehkan tenaga kasar asing, tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu yang sifatnya keahlian dan menengah ke atas," terang Hanif.
Artinya, kata dia, jika selama ini ditemukan ada pekerja kasar asing itu hanya kasus dan harus ditindak.
"Namanya kasus harus ditindak. Jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar, itu jahat," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Riau Deportasi 19 Pekerja Tiongkok
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

Akhirnya Luqman Hakim Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
