Pemerintah Tidak Pernah Izinkan Pekerja Kasar Asing Masuk Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 29 April 2018
 Pemerintah Tidak Pernah Izinkan Pekerja Kasar Asing Masuk Indonesia

Menakertrans Hanif Dhakiri membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polemik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menuai banyak kritik tajam.

Kalangan pengamat menyebut, penerbitan Perpres ini berpotensi semakin banyaknya TKA berdatangan ke Indonesia untuk bekerja. Akibatnya, persoalan pengangguran yang masih menjadi masalah besar bangsa ini akan semakin parah.

Memahami banyak kritikan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemerintah memahami betul keresahan di masyarakat.

Hanya saja, imbaunya tidak perlu persoalan ini dipolitisir hingga membuat kegaduhan. Seolah-olah pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA, terlebih asal Tiongkok untuk bekerja di tanah air.

Menaker Hanif Dhakiri
Menaker Hanif Dhakiri saat rapat di DPR (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Khawatir ya boleh, tapi jangan terlalu dipolitisir. Gak produktif bagi bangsa ini," kata Hanif Dhakiri saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (29/4).

Meski begitu, Politisi PKB ini tidak membantah bahwa TKA asal Tiongkok merupakan mayoritas secara keseluruhan.

"Data Kemenaker 2017 mayoritas WN Cina, sekitar 24.000 pekerja," kata dia.

Sejak Era SBY Pekerja Cina Sudah Mayoritas

Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak era Presiden SBY pekerja asal Tiongkok sudah membanjiri tanah air.

Mereka bekerja diberbagai bidang, mulai dari teknisi, jasa hingga pekerja kasar dan buruh.

Dia pun membantah tudingan sebagian pihak yang menyebut pekerja Tiongkok mulai membanjiri Indonesia sejak era Presiden Jokowi.

"Sejak 2007 pekerja Cina itu sudah mayoritas jika dibandingkan dengan pekerja asing lainnya," ungkap dia.

Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah perbandingan pekerja asing yang masuk ke Indonesia saat era SBY hingga era Jokowi.

"Kita punya datanya, 2007-2017 dan itu mayoritas memang pekerja Cina," imbuhnya.

Komisi Ombusman sampaikan temuan soal TKA
Komisioner Ombudsman Laode Ida (tengah) bersama Kabaintelkam Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto (kiri) dan Direktur Bina Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan Iswandi Hari (kanan) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Ombudsman Laode Ida pada Kamis (26/4) di Jakarta menyatakan bahwa pihak Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA yakni belum terintegrasinya data antara Kementerian/Lembaga Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, penyebaran, alur keluar masuknya TKA di Indonesia serta belum maksimalnya pengawasan TKA oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

TKA Kasar Tidak Diizinkan di Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menjamin, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai keahlian khusus yang penempatannya di bagian tertentu.

Dia pun menegaskan, pemerintah tidak pernah mengizinkan pekerja asing untuk bekerja sebagai pekerja kasar.

Pekerja ilegal Tiongkok
Empat WNA asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. (Antara Foto/Irsan Mulyadi)

"Tidak ada peraturan yang membolehkan tenaga kasar asing, tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu yang sifatnya keahlian dan menengah ke atas," terang Hanif.

Artinya, kata dia, jika selama ini ditemukan ada pekerja kasar asing itu hanya kasus dan harus ditindak.

"Namanya kasus harus ditindak. Jangan pernah berpikir kalau pemerintah mendatangkan pekerja kasar, itu jahat," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemenkumham Riau Deportasi 19 Pekerja Tiongkok

#Hanif Dhakiri #Menaker #Tenaga Kerja Asing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Kemnaker menemukan 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA. Kemnaker pun menjatuhkan denda Rp 2,17 miliar kepada PT BAP.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp 2,17 Miliar
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Bagikan